Kabarnegeri
Beranda Birokrasi Kabupaten Sarolangun Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sarolangun Berjalan Lancar

Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sarolangun Berjalan Lancar

SAROLANGUN (KABARNEGERI.NET) – Seperti diketahui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun pada Selasa sore 22 Agustus 2023 telah digelar. Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap Ranperda pajak dan retribusi daerah tahun 2023 dan RKUA PPAS Kabupaten Sarolangun 2024 berjalan cukup seru.

Kedelapan fraksi yang ada di DPRD Sarolangun melalui masing-masing juru bicara dengan penuh semangat dalam menyampaikan saran, masukan dan pertanyaan kepada pihak eksekutif, yakni TAPD dan OPD.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I Aang Purnama, didampingi Ketua DPRD Tontawi Jauhari, Wakil Ketua II Syahrial Gunawan dihadiri 22 orang anggota DPRD.

Hadir langsung Penjabat Bupati, Bachril Bakri, Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser beserta Kepala OPD, Kabag dan Kabid yang ada di jajaran OPD.

Pimpinan Paripurna, Aang Purnama dari politisi partai Demokrat memberikan waktu dan kesempatan kepada 8 fraksi. Untuk mengirimkan nama juru bicara, seterusnya juru bicara fraksi di panggil pimpinan rapat paripurna secara satu persatu.

Guna menyampaikan pandangan umum fraksi di mimbar yang berada di bagian depan ruang paripurna DPRD.

“Penyampaian pandangan umum oleh juru bicara fraksi dilakukan satu kesatuan sesuai dengan agenda paripurna, namun teknis penyampaian dilakukan secara terpisah,” ujar Aang Purnama.Adapun nama-nama juru bicara 8 fraksi dalam penyampaian pandangan umum, diantaranya juru bicara Golkar Yusuf Helmi, juru bicara Demokrat Ronal Pasaribu, juru bicara fraksi PDI Perjuangan AH Marzuki, juru bicara fraksi PPP Muhammad Zabidi, juru bicara fraksi PKS Fadlan Kholik, juru bicara fraksi PKB Muslimin, juru bicara fraksi PAN Hermi dan juru bicara fraksi Gerindra Abdul Basyid.

Juru bicara Golkar Yusuf Helmi menyampaikan, bahwa Ranperda pajak dan retribusi telah dilakukan pembahasan bersama secara mendalam antara Pansus DPRD dengan OPD sejak 8 Agustus hingga 22 Agustus 2023.

Menurutnya, Perda sebagai sebuah instrumen kebijakan publik tertinggi di daerah, guna mengatasi berbagai persoalan masyarakat dan mengatur kita dalam pemerintahan berbangsa dan bernegara, tentunya harus di rumuskan dengan baik dengan melibatkan stake holder, serta mempedomani tata cara dan prosedur rumusan dan pengajuan Ranperda sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Kami fraksi Golkar minta penjelasan apakah dalam penyusunan Ranperda sudah mempedomani berbagai peraturan yang berlaku tentang penyusunan produk hukum, selain itu minta penjelasan tindak lanjut rencana terminal penyangga tempat pemungutan truk batu bara di bukit peranginan, apakah bisa menambahkan PAD,” tegasnya.

Berkaitan dengan RKUA dan PPAS, Yusuf Helmi memberikan apresiasi kepada Penjabat Bupati Sarolangun dan TAPD telah menyusun RKUA dan PPAS, karena mempedomani pada aturan yang berlaku dan mengakomodir aspirasi masyarakat melalui Musrenbang.

“Kami pertanyakan, apakah rencana penerimaan daerah sebesar Rp 1,225 Triliun sudah ada dasar hukum dalam mendapatkan sumber penerimaan daerah, dan apakah sudah ada dalam PMK. Kemudian, apakah semua kegiatan yang ada dalam RKUA PPAS 2024 sudah mempedomani RPD Sarolangun tahun 2023-2026,” tegasnya.

Sementara itu, juru Bicara fraksi Demokrat Ronal Pasaribu minta penjelasan dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah dalam pembangunan daerah

“Fraksi demokrat minta penjelasan, apa sebetulnya kendala dalam mengoptimalisasikan pajak dan retribusi daerah,” ucapnya.

Selain itu, Ronal Pasaribu mempertanyakan, langkah yang dilakukan untuk mencapai target penerimaan daerah.

“Fraksi Demokrat berharap TAPD dan OPD serius dalam menyatukan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, baik Reses DPRD ataupun Musrenbang,” sebutnya.

Terpisah, juru bicara PDIP AH Marzuki mendorong eksekutif untuk mengaktifkan Perda secara optimal. Kemudian, berkaitan dengan penyesuaian berbagai nomenklatur berubah, yakni nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Pendirian Gedung (PPG). (Fat)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan