Amankan 2 Tersangka, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Kasus 7 Kilo Sabu
JAMBI (KABARNEGERI.NET) – Polda Jambi melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, dengan menangkap dua orang tersangka RZ dan IS, di dua TKP berbeda dalam wilayah Provinsi Jambi.
Hal tersebut disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi, Thomas Panji Susbandaru melalui Kabagbin Opsnal Ditresnarkoba AKBP Nukmansah saat memimpin Press Rilis ungkap kasus di Loby Mapolda, Senin (02/10) pagi.
“Melalui Subdit 2 Ditresnarkoba berhasil menggagalkan tindak penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu seberat 7.039.331 gram atau 7kilo lebih,” kata Nukmansah.
Dirinya menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan dari satu laporan polisi pada 22 September 2023 lalu.
“Kami menangkap di dua TKP berbeda, yakni yang pertama di Jl. Lintas Timur Simpang KM. 35 Desa Bukit Baling Kec Sekernan Kab. Muaro jambi Prov. Jambi. Kedua di Cucian Mobil Jl. Kutilang IV RT.07 Kel. Tambak Sari Kec. Jambi Selatan Kota Jambi,” sebutnya.
“Kedua tersangka RZ dan IS ini merupakan warga Provinsi Aceh”.
Lebih lanjut, dengan mengamankan shabu seberat 7 kilo ini telah menyelamatkan lebih kurang 35.196 jiwa, dan apabila di dihitung dari nilai ekonomis seharga Rp.9.151.130.300,- (sembilan miliyar seratus lima puluh satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah). (eco)