Kabarnegeri
Beranda Advertorial DPRD Kota Jambi Gelar Sidang Paripurna Terkait Masa Jabatan Wakil Wali Kota

DPRD Kota Jambi Gelar Sidang Paripurna Terkait Masa Jabatan Wakil Wali Kota

JAMBI (KABARNEGERI.NET) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mengelar sidang Paripurna dengan agenda Pengumuman akhir masa jabatan Wakil Wali Kota Jambi masa Jabatan 2018-2023, Jum’at (22/9/2023). 

Sidang yang di laksanakan di Ruang rapat A Gedung DPRD Kota Jambi dipimpin oleh ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan.

Absor mengatakan sidang Paripurna ini sesuai dengan Pasal 78 dan pasal 79 UU 23 tahun 2014 Tentang pemberhentian kepala Daerah.

“Diaman kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” ujarnya Jum’at (22/09/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan setalah melakukan sidang mereka akan berkirim surat kepada Gubernur Jambi mengenai hasil dari sidang ini.

Dilaksanakannya terlebih dahulu sidang paripurna pengunduran diri Wali Kota Jambi Syarif Fasha karena akan mengikuti pencalonan anggota DPRD RI.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengatakan bahwa masa jabatannya akan berakhir 7 November 2023 besok, dan sesuai dengan amanat undang -undang hari ini diadakan sidang paripurna pemberhentiannya sebagai Wakil Wali Kota.

“Saya sangat bersyukur telah diberi amanah sabagai Wawako di periode ini,” ujarnya.

Maulana sudah mengabdi di Pemerintahan Kota Jambi sejak 2001 silam, dimana kala itu dia menjadi dokter puskesmas, hingga 2018 silam dia mendapatkan amanah menjadi Wakil Wali Kota Jambi.

“Saya secara pribadi dan keluarga memohon maaf jika dalam menjalankan tugas belum maksimal atau kurang berkenan, kami juga memohon keikhlasan atas fasilitas yang negara berikan kepada kami,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan