Kabarnegeri
Beranda Hukum 8 Kades Tanjab Timur Dilaporkan ke Polda Jambi

8 Kades Tanjab Timur Dilaporkan ke Polda Jambi

JAMBI (KABARNEGERI.NET) – Sebanyak delapan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jambi oleh H.Hasan Parluhutan Harahap, Rabu (22/11/2023) tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kades terlapor diantaranya, Ardan (Kades Air Hitam Laut), Arif (Kades Sungai Cemara), Ahmadiyah (Kades Sungai Sayang), H.Syamsudin (Kades Labuhan Pering), Saleng (Kades Sungai Benuh), Edi Reonaldo (Kades Sungai Jambat), Ambo Tuo (Kades Bakau Tuo), dan M.Havis (Kades Sungai Itik).

Hal itu disampaikan H.Hasan Parluhutan Harahap, Sabtu (13/01/2024) di kantor Kabarnegeri Kota Jambi.

Menurutnya, sebulan setelah surat laporannya diterima Ditreskrimum Polda Jambi, keluarlah Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/784/XII/RES.1.18/2023/Ditreskrimum tanggal 21 Desember 2023.

Setelah itu, 14 hari kemudian delapan Kepala Desa dipanggil ke Polda untuk diperiksa. Hanya tujuh Kades yang datang memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Jambi. Satu diantaranya, H.Syamsudin (Kepala Desa Labuhan Pering) tidak datang dikarenakan sakit. “Namun, sejak itu hingga sekarang belum tuntas laporan saya itu”, kata Harahap.

“Untuk itu, hari Senin (15/01/2024), saya akan datang lagi ke Ditreskrimum Polda Jambi menanyakan kelanjutan laporan itu. Karena laporan saya itu harus sampai tuntas,” tegas Harahap. (harianja)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan