Kabarnegeri
Beranda Birokrasi Kabupaten Merangin Pj. Bupati Merangin Launching MPP Kabupaten Merangin

Pj. Bupati Merangin Launching MPP Kabupaten Merangin

Hadirkan 15 Unit Pelayanan Publik dengan 65 Jenis Pelayanan

BANGKO (KABARNEGERI.NET) – Pj. Bupati Merangin, H. Mukti me-launching pelayanan terpadu pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Merangin, yang berada di bagian depan Kantor DPMPTSP-TK, Jum’at (22/03/2024).

Dijelaskan Pj. Bupati, MPP merupakan suatu terobosan dari agenda reformasi birokrasi nasional. “Kita ingin mengubah pola pelayanan publik yang terkotak-kotak dan terpisah satu sama lainnya menjadi pelayanan publik yang terintegrasi,” ujar Pj. Bupati.

Kehadiran MPP, lanjut Pj. Bupati, menciptakan penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman, karena semakin menjadi kebutuhan utama masyarakat.

“Masyarakat harus semakin mendapat kemudahan dalam mengakses berbagai jenis pelayanan, oleh karena itu tersedianya layanan yang terintegrasi dalam satu lokasi dan terjadi saling sinergi antar pelayanan yang ada menjadi solusi terbaik,” terang Pj. Bupati.

MPP Kabupaten Merangin, terang Pj. Bupati, menghadirkan 15 unit pelayanan publik dengan 65 jenis pelayanan. Sebanyak 15 unit pelayanan itu, unit layanan DPMPTSP-TK sebanyak 36 pelayanan, dikelompokkan dalam perizinan berusaha, non berusaha dan non perizinan, serta pengurusan kartu pencari kerja.

Unit layanan PUPR sebanyak dua pelayanan yaitu, pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Unit layanan lingkungan hidup sebanyak dua pelayanan yaitu, persetujuan lingkungan dan pembayaran retribusi kebersihan.

Selain itu, unit layanan Dukcapil sebanyak lima pelayanan yaitu, pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Kematian, layanan pindah datang serta DI MPP, ini akan disediakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) sehingga masyarakat dapat self service dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Unit layanan DPPRD sebanyak dua pelayanan yaitu, pembayaran pajak daerah dan pembayaran retribusi daerah. Unit layanan sosial sebanyak empat pelayanan yaitu, konsultasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Santunan Kematian (Sankem), layanan rehabilitasi sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Tidak hanya itu, juga ada unit layanan kesehatan sebanyak empat pelayanan yaitu, rekomendasi surat izin praktik, rekomendasi rumah sakit dan klinik, rekomendasi apotek dan toko obat, serta Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Unit layanan arsip dan perpustakaan sebanyak satu pelayanan yaitu, pojok baca perpustakaan. Unit layanan Samsat sebanyak satu pelayanan yaitu, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.

Unit layanan PDAM sebanyak dua pelayanan yaitu, pendaftaran sambungan baru dan pembayaran tagihan bulanan. Unit layanan Bank Jambi cabang Bangko sebanyak satu pelayanan yaitu, pembukaan rekening baru.

Unit layanan KPP Pratama sebanyak satu pelayanan yaitu, pendaftaran wajib pajak. Unit layanan ATR.BPN sebanyak dua pelayanan yaitu, konsultasi penerbitan sertifikat dan pengurusan permintaan titik koordinat.

Di samping itu, ada unit layanan BPJS Kesehatan sebanyak satu pelayanan yaitu, pendaftaran kepesertaan baru. Unit layanan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak satu pelayanan yaitu, pendaftaran kepesertaan perusahaan/badan usaha.

“Saya berharap semoga dengan hadirnya MPP tersebut dapat memberikan kemudahan bagi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Merangin dalam proses kepengurusan dokumen perizinan dan non perizinan maupun pelayanan publik lainnya,” harap Pj. Bupati.

Dengan memotong jalur birokrasi dalam kepengurusan dapat terbangun sebuah sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta pungutan liar dari oknum yang tidak bertanggung jawab. (teguh)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan