Pj. Bupati Merangin: WFH dan WFO Jangan Jadi Alasan ASN
BANGKO (KABARNEGERI.NET) – Kebijakan Pemerintah tugas kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH), jangan dijadikan alasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk kantor.
“Jangan pula sedang berada di rumah, tapi alasannya WFH dan WFO karena kena macet atau tidak kebagian tiket pesawat saat ingin balik mudik,” ujar Pj. Bupati Merangin, H. Mukti, pada apel kedisiplinan, Selasa (16/04/2024).
Ditegaskan H. Mukti, WFH dan WFO hanya berlaku untuk ASN yang menempuh perjalanan jauh saat mudik lebaran, yang mengalami kendala di jalan, terkena macet, jalan putus atau tidak kebagian tiket pesawat.
Diakui H. Mukti, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian WFH dan WFO bagi ASN pada Selasa (16/04) dan Rabu (17/04) untuk memperkuat manajemen arus balik lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, jelas Pj. Bupati, mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen.
Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. (teguh)