Kabarnegeri
Beranda Birokrasi Kota Sungai Penuh Bapemperda DPRD Kota Sungai Penuh Hadiri Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah di Provinsi Jambi

Bapemperda DPRD Kota Sungai Penuh Hadiri Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah di Provinsi Jambi

JAMBI (KABARNEGERI.NET) – Pimpinan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menghadiri rapat fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi, Selasa (07/05/2024). 

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jambi ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dan komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Sungai Penuh dalam mengkaji serta memfasilitasi produk-produk Ranperda. Tujuan dari rapat ini adalah untuk memastikan bahwa setiap Ranperda yang akan disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Kota Sungai Penuh dapat memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Selain pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kota Sungai Penuh, rapat tersebut juga dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kota Sungai Penuh dan dinas-dinas terkait, menunjukkan kolaborasi yang erat antara berbagai pihak dalam proses legislasi daerah.

“Kehadiran kami di sini menunjukkan komitmen nyata dalam proses pembentukan peraturan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Melalui fasilitasi ini, kami memastikan bahwa setiap Ranperda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat diterapkan dengan efektif untuk kesejahteraan warga Kota Sungai Penuh,” ujar salah satu pimpinan Bapemperda DPRD Kota Sungai Penuh.

Dengan langkah ini, diharapkan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan akan lebih matang, aplikatif, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sungai Penuh. Proses fasilitasi Ranperda ini menjadi bagian penting dalam sistem legislasi yang bertujuan untuk menciptakan peraturan daerah yang adil dan berkelanjutan.

Rapat ini juga menekankan pentingnya sinergi antara berbagai elemen pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Burhan)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan