Kabarnegeri
Beranda Birokrasi Kota Jambi Pj. Wali Kota Jambi Buka Kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas Tahun 2024

Pj. Wali Kota Jambi Buka Kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas Tahun 2024

JAMBI (KABARNEGERI.NET) Bertempat di Aula Griya Mayang Rumah Dinas Jabatan Wali Kota, Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2024, Senin (06/05/2024).

Turut hadir pada kesempatan ini, Sekda Kota Jambi, A. Ridwan, para Staf Ahli, para Asisten dan para Kepala OPD di Pemerintahan Kota Jambi. Dalam sambutannya, Sri mengatakan, sosialisasi ini bertujuan guna meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitasnya administrasi penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana yang telah dijalani dan pedomani selama ini.

“Namun tata naskah dinas juga perlu kita perbaiki dari waktu ke waktu terutama untuk menyesuaikan dengan perkembangan tatanan pemerintahan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga situasi dan kondisi yang terjadi pada saat ini dan yang akan datang. Dengan terbitnya Perwal terbaru ini tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, saya sangat mengapresiasi. Karena itu sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini sangat penting dilaksanakan, untuk menyebar luaskan hal-hal terbaru  mengenai perubahan dalam pelaksanaannya,” kata Sri.

Dengan adanya peraturan ini, Sri berharap dapat memberikan petunjuk yang jelas kepada seluruh penyelenggara pemerintahan di Kota Jambi dalam melaksanakan persuratan, baik yang dilaksanakan dalam bentuk komunikasi korespondensi secara manual maupun melalui media elektronik. Dan tentunya agar bisa langsung diimplementasikan di lingkungan kerjanya masing-masing.

“Saya juga berharap agar pada kegiatan sosialisasi  agar dapat diikuti dengan baik oleh para peserta karena Perwal ini sangat penting untuk pelaksanaan tertib administrasi dan sebagai upaya pemerintah Kota Jambi untuk terus meningkatkan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik, terutama karena pada saat ini dan masa yang akan datang, penggunaan surat elektronik akan semakin banyak digunakan, namun tentu saja harus tetap dengan menggunakan tata naskah dinas yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Sri.

“Terima kasih kepada bapak Sekda, para Staf Ahli dan para Asisten, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda Kota Jambi yang telah mengkoordinir pembuatan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi,” pungkas Pj. Wali Kota. (eco)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan