Kabarnegeri
Beranda Birokrasi Kabupaten Kerinci Pj. Bupati Asraf Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 271 Kepala Desa di Kerinci

Pj. Bupati Asraf Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 271 Kepala Desa di Kerinci

KERINCI (KABARNEGERI.NET) – Penjabat (Pj) Bupati Kerinci, Asraf resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun bagi 271 Kepala Desa se-Kabupaten Kerinci. Acara ini dipusatkan di Lapangan Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah Siulak, Senin (15/07/2024).

Pengukuhan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, Forkopimda Kerinci, Kepala OPD Provinsi Jambi, Kepala OPD Kabupaten Kerinci, Camat, serta seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD yang dikukuhkan.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Asraf menyampaikan bahwa hari ini merupakan momen penting dan bersejarah, khususnya bagi para kepala desa yang akan dikukuhkan jabatannya. Pengukuhan ini merupakan bentuk penghargaan dan kepercayaan yang diberikan oleh negara atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan selama masa jabatan sebelumnya.

Pj. Bupati Asraf menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang kuat. Perpanjangan jabatan kepala desa ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pembangunan desa yang semakin mantap, yakni maju, aman, nyaman, tertib, amanah, dan profesional sesuai dengan visi dan misi Provinsi Jambi.

Peran kepala desa, lanjut Pj. Bupati Asraf, sangat vital dalam pergerakan roda pemerintahan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga harmonisasi kehidupan bermasyarakat.

“Dalam masa perpanjangan jabatan ini, saya berharap para kepala desa dapat terus bekerja dengan penuh integritas, profesionalisme, dan dedikasi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan inovasi-inovasi yang bermanfaat, serta membangun sinergi dengan semua pihak untuk mencapai tujuan bersama,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Asraf juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung para kepala desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Kerja sama yang baik antara pemerintahan desa dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam membangun desa. “Mari kita jaga semangat gotong royong, saling menghormati, dan saling mendukung demi kemajuan bersama,” ucapnya.

Pj. Bupati Asraf juga mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan jabatannya. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, dengan penuh tanggung jawab, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat desa.

“Jalankanlah tugas dengan baik, pedomani aturan perundang-undangan yang berlaku, jangan menyalahgunakan anggaran. Saudara selalu diawasi dan dipantau oleh masyarakat dan aparat yang berwenang serta pertanggungjawabannya kelak di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014, salah satu poinnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun.

“Maka itu patut kita syukuri. Kepala Desa dan BPD bekerja dengan baik, bersatu padu di lapangan. Kekompakan itulah modal kita membangun desa. Jadi gunakan masa jabatan ini untuk membangun desa,” kata Al Haris. (Hasiah)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan