Integrasikan Data Pertanahan, Pemkot Jambi dan Kantor Pertanahan Teken Kerja Sama
JAMBI (KABARNEGERI.NET) – Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Pertanahan Kota Jambi membangun kerja sama pengintegrasian data pertanahan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan dua dokumen kerja sama. Dokumen pertama Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Jambi dengan Kantor Pertanahan Kota Jambi tentang Kerja Sama Bidang Pertanahan, yang ditandatangani oleh Pj. Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Hary Susetyo, sementara dokumen kedua Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Erfina dengan pihak yang sama, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Hary Susetyo, yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Jumat (02/08/2024).
Adapun tujuan dari kegiatan itu adalah untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi yang baik serta percepatan pelayanan dan permuktahiran data. Selain itu juga dilakukan kerja sama percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Intinya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pelayanan pertanahan dan mendukung peningkatan perpajakan secara transparansi,” jelas Sri.
“Saya yakin, pengintegrasian ini dapat memudahkan validasi data pada saat proses pengurusan dokumen pertanahan, karena dengan data yang lebih lengkap dan reliabel, tentunya bisa meningkatkan pendapatan pajak dari sektor pertanahan, sehingga target realisasi bisa mudah tercapai,” tambahnya.
Dirinya berharap, dengan Perjanjian Kerja Sama dan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Pertanahan dan BPPRD diharapkan realisasi pajak bisa tercapai sesuai target yang telah ditentukan dan di sisi lain pelayanan bisa dilakukan secara cepat.
“Langkah-langkah yang telah dilakukan selama ini agar terus dioptimalkan, begitu sudah dibuat perjanjian jangan berhenti disitu. Mudah-mudahan apa yang harus diselesaikan tidak hanya sebatas simbolis semata. Terima kasih kepada semua pihak yang telah menyiapkan secara substansinya membangun hubungan kerja sama, baik dalam konteks masyarakat maupun Kota Jambi,” pungkas Pj. Wali Kota Sri Purwaningsih.
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina menyebutkan, dengan adanya kerja sama yang terjalin saat ini nantinya akan berkontribusi besar, terutama untuk pelayanan tertib administrasi. “Di sisi lain juga memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Jambi dan Badan Pertanahan dalam pertukaran data pertanahan untuk bisa lebih efisien dan menjamin keakuratan data,” sebut Nella.
Dengan hal tersebut, Nella menjelaskan akan menumbuhkan tingkat kepercayaan masyarakat tentang nilai tanah. “Saat ini implementasi persamaan nilai tanah baru selesai di satu Kecamatan Alam Barajo, diharapkan pada tahun 2025 10 Kecamatan di Kota Jambi lainnya bisa juga menyelesaikannya,” jelas Nella.
Dia menambahkan, selain menghasilkan keakuratan data, persamaan nilai tanah ini nantinya agar tidak membebani masyarakat. “Tentunya apa yang kita lakukan ini selain untuk pemerintah, namun untuk masyarakat sebagai prioritas agar lebih dimudahkan dan tidak terbebani,” tukas Kepala BPPRD itu.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Hary Susetyo menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah terhadap pendetilan Peta (Zona Nilai Tanah (ZNT). “Dalam rangka penyamaan nilai untuk penyeragaman dari BPN dan BPPRD. Sehingga itu yang menjadi dasar Kerja Sama dan Nota Kesepahaman kali ini,” jelas Hary.
Dia menegaskan, perjanjian ini bukanlah hanya sekedar sirkulasi lima tahunan, akan tetapi untuk berjalan sepanjang waktu. “Intinya kita lakukan ini adalah untuk transparansi kepada publik,” singkat Kelala BPN Kota Jambi.
Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala BAPPEDA Kota Jambi, Kepala BPKAD Kota Jambi, Kabag Kerja Sama dan Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Sekretaris BPPRD, serta para Kabid di lingkup BPPRD Kota Jambi. (adv)