Kabarnegeri
Beranda Birokrasi Kabupaten Batanghari Sekda Azan Buka Kegiatan FGD PPID Se-Kabupaten Batanghari Tahun 2024

Sekda Azan Buka Kegiatan FGD PPID Se-Kabupaten Batanghari Tahun 2024

MUARA BULIAN (KABARNEGERI.NET) – Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, Muhamad Azan, SH resmi membuka Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) PPID se-Kabupaten Batanghari tahun 2024 di ruang pola kantor Bupati Batanghari, Kamis (01/08/2024). FGD ini dalam rangka memaksimalkan penetapan terhadap informasi yang Dikecualikan (DIK) pada PPID.

Sekda Azan menyampaikan bahwa PPID mempunyai peran yang cukup strategis dalam menetapkan informasi tersebut bisa diberikan atau tidak. Fungsi tersebut sangat krusial karena potensi sengketa ada disitu, karena ada kepentingan yang berbeda. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi, dimana terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi publik yang dikecualikan.

Sekda Azan mengatakan bahwa badan publik mempunyai hak menolak untuk memberikan informasi akan tetapi penolakan tersebut harus ada dasar hukumnya, alasannya jelas dan harus ada argumentasi yang rasional. Proses untuk menetapkan suatu informasi tesebut dikecualikan atau tidak harus dilakukan uji konsekuensi.

Uji konsekuensi bertujuan untuk mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi itu diberikan, dampak bagi publik bagaimana. Jika informasi yang diberikan memberikan dampak yang buruk bagi publik, maka informasi itu ditutup dan sebaliknya. Uji konsekuensi tersebut menghasilkan surat penetapan klasifikasi. Dalam surat penetapan terdapat item-item yang tercantum di dalamnya, seperti jenis klasifikasi informasi, identitas pejabat, badan publik, jangka waktu, alasan kemudian tempat, dan penetapan. 

”Hendaknya dalam melakukan uji konsekuensi, PPID pelaksana berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik,” jelas Sekda Azan. 

Di akhir sambutannya, Sekda Azan berharap dengan adanya FGD PPID terhadap penetapan informasi yang dikecualikan ini agar proses uji konsekuensi dapat dilakukan, sehingga proses pengecualian sudah melalui prosedur, baik secara formal maupun materinya. Dalam penetapan informasi yang dikecualikan ini diharapkan mampu dipersiapkan dengan baik.

“Karena saat ini sudah banyak dari lembaga lembaga masyarakat dan lembaga yang lain meminta informasi kepada kita. Walaupun kadang orang yang meminta informasi itu tidak tahu bahwa informasi yang dicari tersebut merupakan informasi yang dikecualikan, sehingga dapat diputuskan bahwa informasi itu dikecualikan, jika alasannya sudah sesuai dengan kondisi yang ada saat ini,” jelas Sekda Azan.

”Ada tiga waktu yang diberikan dalam rangka untuk menetapkan suatu informasi bisa dikecualikan atau tidak. Yang pertama, uji konsekuensi dilakukan sebelum adanya peminta informasi/tidak ada sengketa, lalu dilakukan pada saat ada orang meminta informasi dan pada saat adanya sengketa informasi,” tutup Sekda Azan.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batanghari, H. Amir Hamzah, SE, M.Si menjelaskan bahwa kegiatan FGD ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dan tata pelaksanaan PPID sesuai dengan amanat undang-undang, berdiskusi serta menyamakan pandangan agar proses penyusunan daftar informasi yang dikecualikan, serta layanan informasi publik dapat berjalan dengan lancar, memastikan informasi yang dikecualikan (rahasia) benar terjaga kerahasiaannya dan melindungi masyarakat dengan menjaga kerahasiaannya, melakukan pengujian konsekuensi, menetapkan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi yang dapat diakses, dan yang terakhir yaitu daftar informasi yang dikecualikan setelah dilakukan uji konsekuensi akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Batanghari.

Turut hadir Kepala OPD di lingkup pemerintah Kabupaten Batanghari, narasumber Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufik Helmi dan Siti Masnidar, narasumber Kejaksaan Batanghari, Rudi Firmansyah, serta para Sekretaris OPD selaku PPID Pelaksana, para Camat dan Kepala Bagian Setda Batanghari. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan