Kabarnegeri
Beranda Advertorial Pj. Bupati Raden Najmi Sampaikan 3 Ranperda Kepada DPRD Kabupaten Muaro Jambi

Pj. Bupati Raden Najmi Sampaikan 3 Ranperda Kepada DPRD Kabupaten Muaro Jambi

SENGETI (KABARNEGERI.NET) – Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi, Drs. Raden Najmi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Muaro Jambi melalui rapat paripurna, Senin (17/02/25) pagi, di gedung utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Adapun tiga Ranperda yang disampaikan tersebut adalah rancangan peraturan tentang penyelenggaraan cadangan pangan. Kedua tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Muaro Jambi. Ketiga tentang pembentukan Desa Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam; Desa Kasang, Kecamatan Tanjung Nangko; Desa Kasang Kebun Dalam, Kecamatan Kumpeh Ulu; dan Desa Bukit Beringin, Kecamatan Sekernan.

“Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan. Berkenaan dengan kegiatan ini, kami berharap terwujudnya diskusi yang membangun antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Demi kesempurnaan rancangan peraturan daerah yang diusulkan ini, tentunya saran dan kritik serta masukan dari rekan-rekan pimpinan dan anggota DPRD akan sangat membantu perbaikan terhadap rancangan peraturan daerah ini,” tutur Pj. Bupati.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta tersebut turut dihadiri unsur Forkompimda, Kepala OPD, dan undangan lainnya. (Adv/fahrulrozi)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan