Malam Anugerah Pajak Kota Jambi 2023 Bertabur Penghargaan dan Doorprize
JAMBI (KABARNEGERI.NET) – Sebagai bagian dari bentuk apresiasi kepada para wajib pajak dan masyarakat yang telah taat dalam pembayaran pajak di Kota Jambi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar Malam Anugerah Pajak Daerah Kota Jambi Tahun 2023.
Malam Anugerah Pajak yang merupakan agenda rutin tahunan oleh Pemerintah Kota Jambi terlaksana secara sukses. Dengan turut dihadiri secara langsung oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec. Dev., dan jajaran dari Kemendagri lainnya.
Kegiatan yang terlaksana di Aula Rumah Dinas Wali Kota Jambi, pada Kamis malam (18/01/2024) juga turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, SH, MAP, Sekda Kota Jambi A Ridwan, Kepala Opd di Lingkungan Pemkot Jambi, Forkopimda se-Kota Jambi, Kepala BI Jambi Hermanto, Perwakilan Ojk Jambi, Perwakilan Bank 9 Jambi, dan tamu undangan yang terdiri dari para wajib pajak di Kota Jambi.
Mengawali sambutannya, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menyampaikan apresiasi terhadap BPPRD Kota Jambi, dimana atas kerja kerasnya bersama para stakeholder terkait, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
“Saya berikan apresiasi luar biasa kepada BPPRD dimana atas kerja keras dan strateginya PAD kita bisa terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun ini terealisasi sebesar Rp.325,296,715,332,- (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) meningkat 7,22% dari realisasi penerimaan tahun 2022,” ungkap Sri.
“Saya juga berterima kasih kepada para wajib pajak dan masyarakat tentunya yang telah taat membayar pajak. Karena ini sangat berkontribusi terhadap keberlangsungan pembangunan di Kota Jambi kedepan. Tanpa ketaatan bapak dan ibu membayar pajak, Kota Jambi tidak akan menjadi seperti yang saat ini.”
“Sebagai apresiasi kami jadi malam ini kami laksanakan event malam anugerah pajak. Dengan tujuan mengapresiasi, serta momen silahturahmi.”
Di kesempatan ini, Pj Wali Kota Jambi juga mengungkapkan besarnya sektor pajak untuk kontribusi dalam pembangunan daerah. “Jika kita sandingkan dengan nilai total realisasi pendapatan asli daerah di tahun 2023 sebesar Rp. 448.464.707.332,74,- sektor pajak daerah berkontribusi setara dengan 72,54%. Untuk itu kami terus mengimbau untuk terus membayar pajak. Karena juga turut menjaga tren ekonomi yang positif,” pungkas Sri dalam sambutannya mengawali pembukaan acara Malam Anugerah Pajak.
Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina dalam laporan kegiatannya, menyampaikan komitmen atas capaian yang telah diraihnya bersama jajaran dan stakeholder lainnya dalam membantu dan menyukseskan pungutan pajak di Kota Jambi.
“Atas capaian tersebut kami berkomitmen untuk terus-menerus bekerja keras dan menjadi instrumen andalan dalam komponen Pendapatan Asli Daerah. Kita menyadari bahwa peningkatan capaian pendapatan pajak setiap tahunnya merupakan modal yang baik untuk memasuki tahun 2024 yang tentu juga akan diwarnai dengan berbagai tantangan baru. Peraturan perundangan yang baru merupakan instrumen yang akan menjadi landasan penting bagi kami untuk semakin mengoptimalkan pendapatan,” kata Nella.
Nella juga menyebutkan, di acara Malam Anugerah Pajak Kota Jambi tahun 2023 ini bentuk apresiasi Pemerintah kepada para wajib pajak dan masyarakat akan memberikan penghargaan, serta doorprize.
“Untuk Doorprize dan penghargaan dari seluruh sektor yang dinilai dari tingkat kepatuhan dalam membayar pajak. Pada kesempatan ini juga diberikan Penghargaan kepada Mitra Strategis Perpajakan Pemerintah Kota Jambi yang telah memberikan dukungan konstruktif dan kolaborasi yang baik dalam meningkatkan penerimaan pendapatan,” jelas Nella.
“Malam Anugerah Pajak 2023 ini juga akan dilakukan undian berhadiah kategori Pajak Bumi dan Bangunan yang mengikutsertakan 66.246 wajib pajak dari 187.000 Wajib Pajak PBB dengan kriteria:
1. Wajib Pajak yang memiliki objek pajak di Kota Jambi.
2. Wajib Pajak perorangan atau atas nama perusahaan.
3. Wajib Pajak yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan sebelum jatuh tempo,” pungkas Nella.
Di kesempatan ini juga, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan menyampaikan hal yang sama. Ia mengapresiasi kinerja BPPRD Kota Jambi dalam melakukan pemungutan pajak.
“Dengan berbagai strategi nya, saya sampaikan apresiasi. Dan tentunya tidak hanya untuk saat ini. Namun terus dilakukan kedepannya, terus lakukan pembaruan,” sebut Dirjen.
Dirinya juga mengatakan di era saat ini yang sudah serba berbasis elektronik agar sistem pemungutan pajak dapat memaksimalkan akses yang ada.
“Tadi juga saya liat BPPRD Kota Jambi telah menerapkan layanan digital untuk pelayanan pembayaran pajak. Ini sangat bagus, terus konsisten dan perbarui selalu untuk maksimalkan pelayanan terhadap masyarakat,” tutup Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. (eco)