Dugaan Pungli Uang Bangku Mencuat, Akses Pendidikan SMA di Sungai Penuh Dipertanyakan
SUNGAI PENUH (KABARNEGERI.NET) – Dugaan praktik uang bangku di dunia pendidikan terus berkumandang tiap tahunnya, jelang tahun ajaran baru, ulah para oknum untuk mengambil keuntungan dalam tekanan kebutuhan pendidikan anak menjadi lahan gurih terhadap orang tua/wali murid.
Kemendungan, awan hitam pekat dunia pendidikan, politik praktis pihak provinsi bahan pengendalian oknum haus jabatan “Kepala Sekolah”—problem dunia pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi mandek, sebab harus berurusan ke provinsi.
Saat ini, problem uang bangku bagi calon siswa (casis) tidak lolos pendaftaran jalur prestasi dan jalur zonasi, uang bangku jutaan rupiah bilamana ingin mengecam pendidikan menjadi momok tiap tahun penerimaan casis.

Seperti dialami salah satu casis jalur prestasi dengan pilihan sekolah lain cadangan berinisial CAD, mengatakan bahwa dirinya menempuh jalur prestasi dengan sekolah pilihan cadangan di salah satu SMA Kota Sungai Penuh. Dirinya tidak lulus di jalur prestasi dan tidak diterima di sekolah cadangan daftar online-nya, namun ia diarahkan untuk jalur belakang dengan biaya Rp. 5 juta untuk uang bangku. “Saya tidak lolos jalur prestasi, dan tidak diterima di sekolah pilihan cadangan, saat ini saya bingung harus sekolah di mana,” ungkap korban, Minggu (28/6/2026).
Target utama negara adalah anak bangsa yang cerdas, namun diganggu dengan berbagai program dan trik yang merumitkan untuk mendapatkan pendidikan. Apakah ini bukannya tindakan menghalang-halangi anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan layak di negara ini. Selain dinilai pembodohan publik, sistem pendaftaran sekolah jalur prestasi dan zonasi rawan pungli bagi casis dan orang tua/wali murid.
Permasalahan ini masih terus didalami, diminta Gubernur Jambi serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, selaku yang membawahi Sekolah Menengah Atas kota/kabupaten se-provinsi agar membuka jalan dan kepastian bagi generasi bangsa ini untuk mendapatkan pendidikan dengan mudah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belum bisa untuk dimintai keterangannya, dikarenakan jarak kantor Dinas Pendidikan harus menempuh perjalanan 12 jam dengan kendaraan roda 2 dan 4. (bhd)






