Anggaran Jaminan Kesehatan Rp62 Miliar Jadi Sorotan, AWaSI Jambi Wanti-Wanti Potensi Data Ganda dan Fiktif
JAMBI (KABARNEGERI.NET) – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menyoroti anggaran Pemerintah Provinsi Jambi untuk Belanja Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi PBI sebesar Rp29.968.418.200 dan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 sebesar Rp32.031.300.000. Jika kedua pos tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp61.999.718.200 atau hampir Rp62 miliar.
AWaSI Jambi menilai besarnya anggaran tersebut perlu dibuka secara transparan kepada publik, terutama mengenai siapa penerimanya, berapa jumlah pesertanya, bagaimana mekanisme penetapannya, serta bagaimana pemerintah melakukan verifikasi terhadap penerima yang iurannya dibayarkan melalui APBD Provinsi Jambi.
Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, S.P., mengatakan pihaknya mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai program tersebut. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya pembiayaan iuran jaminan kesehatan melalui APBD Provinsi Jambi, termasuk bagaimana cara masyarakat mengetahui apakah dirinya atau keluarganya masuk sebagai penerima.

“Masyarakat Provinsi Jambi harus tahu program ini. Siapa yang menerima, bagaimana cara mendapatkannya, apa syaratnya, dan siapa yang melakukan verifikasi. Jangan sampai masyarakat justru tidak tahu, sementara anggarannya mencapai hampir Rp62 miliar,” ujar Erfan.
Menurut Erfan, program tersebut juga jangan disamakan begitu saja dengan KIS, karena dalam dokumen anggaran terdapat kategori peserta PBI serta PBPU dan BP Kelas 3. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui secara jelas perbedaan kategori peserta, sumber pembiayaan, serta mekanisme pendaftarannya.
AWaSI Jambi juga meminta Pemprov Jambi dan instansi terkait membuka database penerima yang dibiayai APBD, tentunya dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Menurut Erfan, salah satu hal yang harus diaudit adalah kemungkinan adanya data ganda, data tidak aktif, penerima yang sebenarnya sudah ditanggung melalui skema lain, hingga dugaan penerima fiktif.
“Kita tidak mengatakan sudah terjadi korupsi. Tetapi dengan nilai hampir Rp62 miliar, potensi penyimpangan harus ditutup dengan transparansi dan verifikasi yang ketat. Jangan sampai ada nama yang sama, peserta yang tidak memenuhi syarat, atau bahkan nama fiktif yang kemudian dibayarkan menggunakan uang rakyat,” tegasnya.

AWaSI Jambi meminta agar jumlah penerima yang menjadi dasar penganggaran dapat dicocokkan dengan data BPJS Kesehatan, data kependudukan, dokumen APBD, DPA, daftar penerima, tagihan iuran, hingga bukti pembayaran.
Erfan juga mengimbau masyarakat Provinsi Jambi untuk tidak hanya menunggu informasi dari pemerintah. Ia meminta masyarakat, khususnya ketua RT, ikut proaktif mencari informasi kepada lurah atau kepala desa mengenai apakah ada warga di lingkungannya yang masuk dalam program pembiayaan iuran kesehatan dari APBD Provinsi Jambi.
“Kami meminta para Ketua RT proaktif. Tanyakan kepada lurah atau kepala desa apakah ada program pembiayaan iuran BPJS melalui APBD Provinsi Jambi di wilayah mereka. Siapa penerimanya dan bagaimana mekanismenya. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan uang rakyat,” kata Erfan.
Menurutnya, apabila pemerintah menyatakan program tersebut memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu atau kelompok tertentu, maka mekanisme sosialisasi dan verifikasi penerima harus dapat dijelaskan secara terbuka.

Dinas Belum Memberikan Konfirmasi
AWaSI Jambi juga menyoroti belum diperolehnya penjelasan dari pihak dinas terkait ketika dilakukan upaya konfirmasi mengenai program dan anggaran tersebut. Bagi AWaSI Jambi, kondisi tersebut justru semakin memperkuat pentingnya keterbukaan informasi publik, mengingat anggaran yang dipersoalkan bersumber dari APBD dan nilainya hampir Rp62 miliar.
Jangan Sampai Uang Rakyat Jadi Bancakan
Erfan menegaskan AWaSI Jambi tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum terdapat bukti. Namun, menurutnya, celah potensi penyimpangan harus dibuka dan diuji sejak awal.

“Kita tidak mau uang rakyat menjadi bancakan korupsi yang disiapkan sedemikian rupa untuk mengelabui APH maupun auditor BPK. Hampir Rp62 miliar bukan angka kecil. Pertanggungjawabannya harus jelas, siapa yang menerima manfaat, bagaimana penerimanya diverifikasi, berapa yang dibayarkan kepada BPJS, dan apakah seluruh data penerima benar-benar valid,” ujar Erfan.
AWaSI Jambi juga mendorong Inspektorat, BPK, DPRD Provinsi Jambi dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, data peserta dan realisasi pembayaran.
“Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, buka datanya. Kalau penerimanya benar, verifikasinya jelas, dan pembayaran sesuai tagihan BPJS, tentu tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Tetapi kalau masyarakat tidak tahu, dinas sulit dikonfirmasi, sementara anggarannya hampir Rp62 miliar, wajar publik bertanya: ada apa?” pungkas Erfan.
AWaSI Jambi menegaskan, sorotan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan permintaan transparansi atas penggunaan APBD, bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana. Dugaan data ganda atau fiktif harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan data penerima dengan data resmi BPJS Kesehatan serta administrasi kependudukan. (Red)






