Polda Jambi Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Penangkapan Februari-Maret
JAMBI (KABARNEGERI.NET) – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi penangkapan periode bulan Februari hingga Maret tahun 2024.
Dilaksanakan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, barang bukti sejumah 20,7 kg shabu, 10.320 butir pil ekstasi, dan 6,20 gr tablet Methamphetamine dimusnahkan menggunakan mesin Incinerator.
Dijelaskan oleh Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser mengatakan dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 9 orang tersangka. “Pemusnahan dari bulan Februari-Maret dengan 9 tersangka dalam 6 kasus,” kata Ernesto, Kamis (28/03/2024).
Dirresnarkoba menjelaskan, dari barang bukti yang disita jika dirupiahkan sekitar 114.512 (seratus empat belas ribu lima ratus dua belas) jiwa/orang dan jika dirupiahkan sejumlah Rp.29.664.584.700,- (dua puluh sembilan milyar enam ratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).
“Kita turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi market di Provinsi Jambi, mari kita secara bersama-sama memberantas dan perang melawan narkoba,” pungkas Ernesto.
Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh Biddokes Polda Jambi dan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Jambi yang diwakilkan Asisten III Gubernur, Kasi Log Korem 042 Gapu Kolonel Kav Rasli, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, BPOM, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. (eco)