Kabarnegeri
Beranda Birokrasi Kabupaten Sarolangun Pengurus IWS Gelar Rapat Perdana Tingkatkan Sinergitas dan Komunitas Dalam Berorganisasi

Pengurus IWS Gelar Rapat Perdana Tingkatkan Sinergitas dan Komunitas Dalam Berorganisasi

SAROLANGUN (KABARNEGERI.NET) – Pengurus Ikatan Wartawan Sarolangun (IWS) menggelar rapat perdana bersama seluruh pengurus dan anggota pasca bulan suci Ramadhan. Rapat pengurus digelar pada Kamis (18/04/2024), bertempat di Sekretariat IWS Kabupaten Sarolangun.

Pengurus IWS mengadakan rapat kerja pasca bulan suci Ramadhan tahun anggaran 2024 dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas keanggotaan organisasi serta menaati peraturan AD/RT. Salah satu program kerja yang akan dilaksanakan di tahun 2024 salah satunya yaitu, peningkatan kualitas anggota seperti program kerja dan lain sebagainya.

”Saya berharap agar semua anggota yang tergabung di organisasi ini dapat mengikuti dan menaati peraturan AD/RT yang sudah ditentukan, untuk persiapan kedepan di tahun 2024,” ujar Ketua IWS, Egunisahilin dalam sambutannya.

”Serta menaati tata tertib dan administrasi yang ada di organisasi IWS, dapat menunjukkan kerja sama yang baik demi menjaga tali silaturahmi antar sesama anggota, serta dapat saling bertukar pendapat, penyampaian, serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi anggota dalam menjalankan kegiatan rutin jurnalistik sehari-hari,” imbuh Ketua IWS.

Sekjen IWS, Asmara juga angkat bicara terkait kesejahteraan anggota. “Saya mengimbau kepada seluruh anggota agar kompak menjalankan roda organisasi secara bersama-sama sesuai dengan AD/ART IWS, serta kedepannya lebih aktif lagi melaksanakan kegiatan-kegiatan IWS yang telah disepakati bersama. Selain itu, untuk anggota yang tidak aktif selama kurun waktu beberapa bulan ini akan kita berikan Surat Peringatan (SP),” katanya.

”Dalam berorganisasi kunci utamanya adalah kompak. Kita semua berprofesi sebagai jurnalis, maka dari itu anggota harus mengasah kreatifitas dan produktifitasnya, dan tetap selalu bekerja profesional dan selalu taat kepada UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik,” tutup Sekjen IWS. (F)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan