Humas PT KMH: Tuntutan Warga Tidak Terkait Ganti Rugi Lahan yang Dituntut Kompensasi Sungai
KERINCI (KABARNEGERI.NET) – Sejumlah warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci menggelar aksi unjuk rasa di lokasi PLTA Merangin, Rabu (21/08/2024). Aksi unjuk rasa warga ini dilakukan untuk menuntut ganti rugi lahan kepada PT KMH (Kerinci Merangin Hidro) selaku perusahaan penanggungjawab pembangunan PLTA.
Aksi unjuk rasa tersebut didominasi kaum emak-emak. Mereka melakukan aksi protes terhadap PLTA Merangin yang melakukan pembangunan di dekat jembatan menuju Desa Tanjung Batu, Kecamatan Keliling Danau. Para pengunjuk rasa tersebut menuntut perhatian terhadap masalah-masalah yang dianggap penting terkait proyek tersebut.
Humas PT KMH, Aslori Ilham saat dikofirmasi menyebutkan bahwa unjuk rasa yang dilakukan warga tidak berkaitan dengan tuntutan ganti rugi lahan. Tuntutan warga tersebut murni mengenai kompensasi atas sungai. Menurutnya, masyarakat tersebut menuntut kompensasi karena menganggap bahwa sungai sebagai warisan nenek moyangnya.
“Permintaan mereka sebenarnya tidak terkait dengan ganti rugi lahan. Mereka menuntut kompensasi atas sungai yang mereka anggap sebagai hak leluhur mereka,” kata Aslori.
Aslori juga menyampaikan bahwa tuntutan kompensasi atas sungai merupakan tuntutan warga yang tidak wajar karena menyangkut mengenai hak dan pengakuan terhadap sungai. (Burhan)