Kabarnegeri
Beranda Birokrasi Kota Jambi Pj Wali Kota Luncurkan Pembayaran Parkir Sistem QRIS di Kota Jambi

Pj Wali Kota Luncurkan Pembayaran Parkir Sistem QRIS di Kota Jambi

JAMBI (KABARNEGERI.NET) – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperluas digitalisasi diantaranya dengan dimulainya penerapan sistem transaksi pembayaran parkir non tunai atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di beberapa wilayah parkir perkotaan. Hal itu tampak saat Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih meresmikan secara langsung pembayaran restribusi parkir secara elektronik (QRIS) di pedesterian kawasan Tugu Keris Siginjai di bilangan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (18/09/2024) pagi.

Kegiatan itu dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi Warsono, Direktur Utama Bank Jambi Khairul Suhairi, Kepala Bank Jambi Cabang Sutomo, M. Achsien Antony, Kepala Dinas Perhubungan, M. Saleh Ridha, Kabag Kerjasama, Mohd. Andri Al Varabi, Sekretaris BPPRD, M. Zaki Hassan dan para juru parkir di bawah naungan Dinas Perhubungan Kota Jambi.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menyebut, penggunaan parkir digital bisa mengurangi adanya keramaian dan disebut lebih praktis sebagai sebuah sebagai sistem pembayaran. “Perkembangan penerapan teknologi menunjukkan tren yang signifikan, maka dari itu hal ini perlu disikapi oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat khususnya pemungutan retribusi daerah dengan modernisasi secara masif dan inklusif,” sebut Sri.

Dia menekankan, dengan terselenggaranya pembayaran non tunai retribusi daerah melalui QRIS ini adalah momentum yang harus dimanfaatkan dan implementasikan sehingga dapat mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien dan akuntabel. “Tentunya akan selaras dengan core values ASN “Berakhlak” Kota Jambi, yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,” ujar Sri.

Selain itu, kata Sri, adanya penerapan pembayaran parkir elektronik ini juga dapat berkontribusi bagi percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi. “Ini juga merupakan suplemen untuk PAD Kota Jambi kedepan, yang nantinya akan kita kelola melalui Dinas Perhubungan bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), agar kita tidak hanya bergantung pada dana yang digelontorkan oleh Pusat,” jelas Sri.

“Kita berharap penerapan sistem elektronik dapat terus diperluas dan ditambahkan, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat, juru parkir, serta PAD tentunya,” tambahnya.

Sri juga menjelaskan, pada tahun 2024 ini target penerimaan retribusi pelayanan parkir di Kota Jambi sebesar Rp. 6.350.000.000. “Kita menargetkan dari pelayanan parkir di tepi jalan umum. Semoga dengan QRIS ini bisa memacu penerimaan retribusi parkir pada Dinas Perhubungan Kota Jambi,” jelasnya.

“Atas nama Pemkot Jambi, saya sangat mendukung dan mengapresiasi kerja Dinas Perhubungan Kota Jambi dengan dilakukannya percepatan digitalisasi ini. Dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Bank Indonesia Jambi dan PT. Bank Pembangunan Jambi, serta Kementerian Dalam Negeri yang telah ikut membantu Kota Jambi dalam capaian digitalisasi ini,” pungkas Pj Wali Kota Jambi.

Sebelumnya, dalam laporan pelaksanaan Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridha menjelaskan tujuan dari penerapan pembayaran retribusi parkir melalui sistem elektronik itu untuk sebagai alternatif pembayaran kepada masyarakat pengguna jasa parkir selain menggunakan uang cash, dan meningkatkan transparansi transaksi retribusi parkir. “Selanjutnya juga untuk memudahkan pendataan penerimaan retribusi parkir,” terangnya.

Adapun target tahun 2024 ini sebanyak 450 orang juru parkir sudah memiliki barcode QRIS. “Sementara saat ini baru ada 70 orang jukir di bawah naungan Dishub Kota Jambi yang sudah mempunyai barcode QRIS, sementara yang lainnya sedang berproses,” jelas Kadis.

Kadishub Kota Jambi itu juga menjelaskan, bahwa saat ini ada 9 pos retribusi parkir resmi yang berada di dalam kawasan Pasar Jambi yang sudah bisa menggunakan sistem pembayaran elektronik. “Sistem QRIS ini digunakan di dua lokasi, di jalan umum dan pos yang ada di Simpang Bata wilayah Pasar yang mempunyai 9 pos resmi. Jadi sistem ini memudahkan masyarakat, namun pembayaran tunai tetap masih bisa dilakukan,” tukas Saleh Ridha.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi mengatakan bahwa penerapan pembayaran retribusi dengan sistem elektronik di Kota Jambi ini merupakan yang kedua. Dimana sebelumnya telah diterapkan pada sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Atas nama Bank Jambi, saya juga ucapkan terima kasih karena telah dipercayakan memakai sistem QRIS melalui Bank Pembangunan Daerah Jambi,” kata Khairul.

“Mudah-mudahan kedepan penerapan sistem pembayaran elektronik ini bisa terus berkembang, dan tentunya kami sebagai mitra Pemerintah Daerah akan terus mensupport,” singkat Dirut Bank Jambi itu.

Peresmian pembayaran retribusi parkir melalui sistem elektronik (QRIS) itu ditandai dengan Pembukaan Tirai QRIS untuk kawasan parkir seputaran BPJS Kota Baru oleh Pj Wali Kota Jambi didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Direktur Utama Bank Jambi, Kepala Bank Jambi Cabang Sutomo dan Kepala Dinas Perhubungan. Selain itu, juga dilakukan pengalungan ID Card QRIS Parkir dan Pemberian Buku Tabungan kepada perwakilan juru parkir naungan Dishub Kota Jambi. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan