DPRD Kota Sungai Penuh Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Evaluasi APBD-P 2024
SUNGAI PENUH (KABARNEGERI.NET) – DPRD Kota Sungai Penuh melaksanakan rapat pembahasan terkait tindak lanjut hasil evaluasi Ranperda APBD-Perubahan (APBD-P) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2024, Selasa (08/10/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua sementara, H. Albizar, ST, M.Pd didampingi Wakil Ketua sementara, Hardizal, S.Sos, MH diikuti para anggota DPRD Kota Sungai Penuh. Tampak hadir TAPD Kota Sungai Penuh.
Evaluasi ini bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan segala aspek teknis, material, dan legalitas. Dalam kesempatan ini, Ketua sementara H. Albizar menyampaikan, dikarenakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Sungai Penuh belum terbentuk, maka DPRD menjalankan fungsi kontrol dengan menggelar rapat pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi terhadap Ranperda APBD-P tahun anggaran 2024.
“Berdasarkan PP 12 tahun 2018 dan aturan tata tertib, harusnya tindak lanjut hasil evaluasi Ranperda APBD-P tahun anggaran 2024 dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Sungai Penuh, karena AKD belum terbentuk, maka DPRD sebagai fungsi budgeting dan controlling, harus tahu sejauh mana yang menjadi catatan dari Perubahan APBD 2024,” ungkap H. Albizar.
Wakil Ketua sementara, Hardizal juga menambahkan, “karena AKD belum terbentuk, maka masing-masing partai politik menjadi utusan dalam rapat. Biasanya ada tandatangan penyerahan dari Badan Anggaran DPRD Kota Sungai Penuh. Namun karena belum ada AKD, maka utusan partai politik mendengarkan saja. Sifatnya hanya menginformasikan, dan anggota dewan sebagai perwakilan partai politik melakukan fungsi kontrolnya,” jelasnya.
Kabag Penganggaran dan Pengawasan, Azardeni, ST dalam hal ini mewakili Sekwan menambahkan, dari evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, jika sampai 7 hari tidak ada perbaikan, maka Rancangan APBD 2024 bisa dilaksanakan. (Burhan)