Kabarnegeri
Beranda Birokrasi Provinsi Jambi Kepala Kejati Jambi Hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI dalam Kunker Reses di Provinsi Jambi

Kepala Kejati Jambi Hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI dalam Kunker Reses di Provinsi Jambi

JAMBI (KABARNEGERI.NET) – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) reses masa persidangan I tahun 2024-2025  pada Senin (09/12/2024). Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan isu-isu hukum dan kriminalitas yang tengah dihadapi di Provinsi Jambi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, beserta anggota Komisi III lainnya. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, SH, MH beserta jajaran sewilayah Kejati Jambi, Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, Kepala BNNP Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi TUN Jambi.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath menegaskan pentingnya kunjungan ini untuk mendengar langsung aspirasi dan kendala yang dihadapi aparat penegak hukum di Jambi. Ia juga menyampaikan bahwa hasil diskusi akan menjadi bahan evaluasi untuk pembahasan lebih lanjut di tingkat pusat, khususnya terkait pengalokasian anggaran dan kebijakan penanganan hukum.

“Tujuan kami adalah mendengarkan langsung masukan dari aparat penegak hukum di daerah, baik mengenai kendala operasional maupun tantangan penegakan hukum di Jambi. Selain itu, kami juga menyoroti isu penambangan ilegal, narkoba, hingga pengrusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 di Kota Sungai Penuh,” ujar Rano Alfath.

Di depan Komisi III, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan realisasi penyerapan anggaran seluruh satuan kerja sewilayah Kejaksaan Tinggi Jambi tahun 2024 dan pencapaian kinerja yang telah dilaksanakan. Diantaranya Kejati Jambi dan jajaran telah melakukan penangganan perkara di bidang Pidum yang telah dieksekusi sebanyak 1.706 perkara, penanganan perkara berdasarkan keadilan Restoratif (RC) sebanyak 26 perkara.

Selain itu, juga menyelesaikan penuntutan tindak pidana korupsi sebanyak 31 perkara dan TPPU sebanyak 5 perkara. Kejaksaan Tinggi Jambi juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.108.702.105.713 (seratus delapan milyar tujuh ratus dua juta seratus lima ribu tujuh ratus tiga belas rupiah). Melalui bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp.141.527.259.000 (seratus empat puluh satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Selain itu, juga disampaikan pagu anggaran tahun 2025 dan rencana kerja strategis dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Jambi.

Pertemuan ini juga membahas rencana reformasi hukum pada tahun 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Dalam diskusi, Komisi III DPR RI mendorong pembentukan tim khusus guna mempercepat penanganan kasus-kasus yang belum terselesaikan di Jambi, termasuk yang berkaitan dengan narkotika dan kriminalitas lainnya.

Sebagai penutup, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras aparat penegak hukum di Jambi. Ia juga menegaskan komitmen Komisi III untuk memperjuangkan peningkatan alokasi anggaran bagi lembaga penegak hukum di daerah, guna mendukung upaya pemberantasan kriminalitas dan penegakan hukum yang lebih efektif.

Kunker ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi tantangan hukum dan kriminalitas di Provinsi Jambi. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan