Kabarnegeri
Beranda Advertorial Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri Penandatanganan MoU Pendirian Rumah Restorative Juctice

Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri Penandatanganan MoU Pendirian Rumah Restorative Juctice

JAMBI (KABARNEGERI.NET) – Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan menyaksikan secara langsung penandatanganan kerjasama pendirian Rumah Perdamaian atau yang disebut Rumah Restorative Juctice, bertempat di Aula Kejari Jambi, Senin (09/10).

Penandatanganan kerjasama/MoU ini antara Kejaksaan Negeri Jambi dan LAM Kota Jambi. Yang turut disaksikan jajaran Kejari Jambi, serta para Datuk di 11 Kecamatan Kota Jambi.

Resorative Justice (RJ) merupakan wadah yang diusung oleh Jaksa Agung sebagai penegakan hukum melalui pendekatan keadilan dengan nilai rehabilitatif dan memperbaiki pelaku kejahatan.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Jambi mendukung penuh kegiatan, yang mana LAM merupakan lembaga yang tegak di tengah-tengah masyarakat dalam mengedepankan adat sebagai penyelesaian masalah.

“Kita tau LAM adalah lembaga yang secara tidak langsung porsi nya sama dengan rumah perdamaian ini. Menyelesaikan masalah tanpa melalui hukum,” kata Absor.

“Adanya Restorative Juctice ini juga diharapkan suatu hal yang positif sebagai perbaikan mental pemuda dari segala sisi”.

Lebih lanjut, Putra Absor juga menyampaikan dorongan agar terus bersinergi untuk menggapai adab yang santun ditanah pilih pusako betuah ini.

“Sinergi dengan baik bersama DPRD. Insyallah kami akan terus membantu,” pungkas Absor.

Sementara itu, Kajari Jambi M. N Ingratubun mengatakan selama 2023 sudah berbagai kasus diselesaikan dengan cara Restorative Juctice (RJ), yakni kasus kekerasan yang bekerjasama dengan LAM, Penadahan, pencurian bermotor, serta penganiayaan.

“Adanya kerjasama dengan LAM Kota Jambi tentang pendirian rumah RJ ini akan meringankan tugas kejaksaan. Dimana kasus-kasus yang dianggap tidak sulit bisa terselesaikan melalui Restorative Juctice, dan tentunya melalui pendampingan Kejaksaan,” singkatnya.

“Untuk wilayah Kota Jambi akan didirikan rumah perdamaian atau rumah Restoratif Justice di 11 Kecamatan yang ada. Dan itu semua kami melibatkan Lembaga Adat Melayu khususnya disetiap wilayah Kecamatan,” sebutnya.

Dikesempatan yang sama, dengan adanya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jambi ini, Ketua LAM Kota Jambi, Datuk Nawawi mengapresiasi serta berharap adanya RJ ini bisa bermanfaat dan menjadikan wilayah yang aman dan sejahtera.

“Yang terpenting dari kegiatan ini adalah silahturahmi tetap terjalin, dan sinergi bersama seluruh lapisan masyarakat,” kata Ketua LAM Kota Jambi.

Menyikapi kerjasama RJ ini, Datuk Nawawi juga menyebutkan pihaknya akan belajar lebih banyak agar mengetahui apa fungsi dan tugas Restorative Juctice ini lebih mendalam. “Kami bisa belajar lebih jauh dulu, untuk betul-betul bisa melaksanakan tugas”.

Untuk diketahui, melalui Kejaksaan Negeri Jambi dengan LAM Kota Jambi akan mendirikan Rumah Perdamaian/RJ di 11 Kecamatan yang ada di Kota Jambi. Dan akan diresmikan serentak oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pada akhir Oktober 2023 ini. (eco)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan