Desa Air Merah Layak Dimekarkan
MUARO JAMBI (KABARNEGERI.NET) – Pejabat (Pj) Kepala Desa Persiapan Desa Air Merah, Datuk Asisshuddin menyambut baik atas terpilihnya Kepala Desa Sungai Gelam yang baru saja memenangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam yakni Datuk Agustiar pada Pilkades Serentak Gelombang Ke-2 Tahun 2023 di Kabupaten Muaro Jambi pada 25 Oktober 2023 yang lalu.
“Kami menyambut baik atas terpilihnya Datuk Kepala Desa Sungai Gelam yang baru, yakni Datuk Agustiar, yang berhasil terpilih secara demokratis oleh seluruh rakyat Desa Sungai Gelam pada Pilkades Desa Sungai Gelam 25 Oktober 2023 yang lalu, dan harapan kami bahwa semoga Desa Sungai Gelam ini, semakin maju lagi kedepannya,” ungkap Datuk Asisshuddin kepada media online ini, Senin (13/11/2023) di Kantor Camat Sungai Gelam, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam.
Disinggung soal kesiapan pemekaran Desa Persiapan Desa Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, Datuk Asisshuddin menyatakan Desa Persiapan Desa Air Merah sudah layak untuk dimekarkan dari Desa Sungai Gelam, sebagai desa induknya. Akan tetapi semuanya dikembalikan kepada kepala daerah dalam hal ini Pejabat (Pj) Bupati Muaro Jambi saat ini, Bachyuni Deliansyah, SH,MH.
“Kami tidak mau mengomentari terkait hal ini (terkait kapan Desa Persiapan Desa Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam dimekarkan dari desa induknya, yaitu Desa Sungai Gelam). Karena ini adalah kewenangan Pejabat (Pj) Bupati Muaro Jambi (Bachyuni Deliansyah, SH,MH) untuk mendefinitifkan kapan Desa Persiapan Desa Air Merah sebagai desa baru nantinya,” jelasnya.
Dipaparkan Datuk Asisshuddin, Desa Persiapan Desa Air Merah sudah layak untuk dimekarkan dari Desa Sungai Gelam sebagai desa induknya. Adapun faktor yang mendukung persyaratan pemekaran Desa Persiapan Desa Air Merah ini, menurutnya sudah memenuhi persyaratan untuk syarat pemekaran desa.
“Menurut saya sudah layak, dan persyaratan untuk pemekaran Desa Persiapan Desa Air Merah di Kecamatan Sungai Gelam ini, sudah memenuhi syarat, ya. Adapun syarat yang pertama, dilihat dari jumlah penduduknya. Jumlah penduduk di Desa Persiapan Desa Air Merah sekarang ini, lebih kurang mencapai 900-an Kepala Keluarga (KK). Sementara syarat pemekaran desa tersebut, sekurang-kurangnya jumlah penduduknya mencapai lebih kurang 800-an KK,” terangnya.
“Kemudian jumlah Rukun Tetangga (RT) di Desa Persiapan Desa Air Merah saat ini, sudah mencapai sebelas RT, meliputi dua Dusun di Desa Persiapan Desa Air Merah yaitu Dusun Air Merah, dan Dusun Pompa Air. Adapun sebelas RT di Desa Persiapan Desa Air Merah, tersebar di kedua wilayah dusun tersebut. Masing-masing yaitu, Dusun Air Merah meliputi lima RT, yakni RT 18, RT 19, RT 24, RT 28, dan RT 29. Sedangkan di Dusun Pompa Air meliputi enam RT, yakni RT 20, RT 21, RT 22, RT 25, RT 34, dan RT 35,” paparnya.
Disamping itu, lanjutnya, syarat yang kedua yakni adanya fasilitas desa. Baik itu fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasum), diantaranya sarana pendidikan, sarana kesehatan dan sarana ekonomi, sudah ada akses penghubung antar desa serta Kantor Kepala Desa Air Merah.
Kemudian adanya fasilitas lapangan olahraga untuk masyarakat, seperti lapangan Bola Voli yang hampir ada di setiap RT di semua dusun di wilayah Desa Persiapan Desa Air Merah ini, serta lapangan Sepak Bola jumlahnya sudah ada tiga.
“Sudah ada Kantor Kepala Desa Air Merah di Desa Persiapan Desa Air Merah, serta telah memiliki Pemerintah Desa (Pemdes) beserta aparatur seluruh perangkat desanya dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Sudah ada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), yakni RSUD Sungai Gelam, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) beserta petugas Bidan Desa dan lain-lainnya,” jelas Datuk Asisshuddin. (Afrizal)