Kabarnegeri
Beranda Advertorial Pemkot Jambi Terapkan QRIS untuk Pembayaran PBB

Pemkot Jambi Terapkan QRIS untuk Pembayaran PBB

Targetkan PBB Capai Rp. 34 Miliar

JAMBI (KABARNEGERI.NET) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mentargetkan penerimaan sebesar Rp. 34 miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, dari target tersebut, diharapkan 20 persennya bisa dilakukan pembayaran melalui QRIS. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya gencar sosialisasi ke masyarakat.

“Kami mulai menerapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kanal pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS),” ujar Nella Ervina, Minggu (25/07/2024).

Kata Nella, dengan penerapan pembayaran menggunakan QRIS ini, maka akuntabilitas pembayaran bisa dilakukan, karena pembayaran cepat masuk ke kas daerah. “Terjadi percepatan pembayaran karena tidak perlu mobilisasi kegiatan pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat sehingga mengurangi biaya transportasi dan waktu,” katanya.

Penerapan kanal pembayaran QRIS untuk PBB juga mendorong masyarakat daerah tersebut untuk melek dengan teknologi pembayaran. Masyarakat yang selama ini belum memahami penggunaan QRIS bisa paham karena akan terbiasa melakukan pembayaran PBB.

“Ada juga warga yang punya mobile banking tapi belum pernah pakai, setelah kami ajarkan pakai QRIS mereka jadi tahu. Ini juga mendukung program pemerintah meningkatkan transaksi non tunai,” katanya.

Nella mengatakan bahwa Kota Jambi menjadi pilot project program pembayaran non tunai untuk sektor pajak oleh Bank Indonesia Provinsi Jambi. Pada bulan Mei 2024 kemarin, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 174.935 lembar SPPT PBB kepada masyarakat.

Berikut adalah rincian per kecamatan: Kecamatan Alam Barajo: 43.231 lembar SPPT; Kecamatan Palmerah: 31.246 lembar SPPT; Kecamatan Kota Baru: 26.546 lembar SPPT; Kecamatan Jelutung: 14.627 lembar SPPT; Kecamatan Telanaipura: 14.614 lembar SPPT; Kecamatan Jambi Timur: 14.463 lembar SPPT; Kecamatan Jambi Selatan: 13.137 lembar SPPT; Kecamatan Danau Sipin 8.105 lembar SPPT; Kecamatan Pasar Jambi: 4.532 lembar SPPT; Kecamatan Pelayangan: 2.305 lembar SPPT; Kecamatan Danau Teluk: 2.129 lembar SPPT.

“Total nilai SPPT yang diserahkan mencapai lebih dari 34 miliar rupiah,” kata Nella. Ia mengatakan dengan penerapa QRIS tersebut diharapkan dapat mengejar ketercapaian target realisasi PBB.

BPPRD juga telah mengadakan workshop terkait tata cara pembayaran PBB menggunakan fitur Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Kelurahan Thehok, Kelurahan Tanjung Pinang, Kelurahan Kebun Handil, dan Kelurahan Kenali Asam.

Workshop yang digelar di masing-masing kelurahan ini dihadiri oleh Camat, Lurah, forum RT, dan perwakilan masyarakat sekitar. Penggunaan QRIS dalam pembayaran PBB diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar PBB, mengingat QRIS memungkinkan pembayaran secara cepat, mudah, dan aman melalui berbagai aplikasi pembayaran digital yang telah terintegrasi.

“Workshop ini tidak hanya memberikan penjelasan teoritis, tetapi juga dilengkapi dengan sesi praktik langsung menggunakan aplikasi QRIS. Peserta diajak untuk mencoba melakukan simulasi pembayaran PBB menggunakan QRIS, sehingga mereka dapat memahami secara langsung langkah-langkah yang perlu dilakukan,” jelasnya.

Kata Nella, Forum RT dan perwakilan masyarakat yang hadir juga menyampaikan apresiasi terhadap BPPRD Kota Jambi atas inisiatif ini. “Mereka merasa terbantu dengan adanya workshop ini karena memberikan pengetahuan baru tentang pembayaran digital yang lebih praktis dan efisien,” katanya.

Dengan terselenggaranya workshop ini, BPPRD Kota Jambi berharap masyarakat di kecamatan Jambi Selatan, Jambi Timur, Jelutung, dan Kotabaru dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan pembayaran PBB menggunakan QRIS, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis digital.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih mendorong seluruh perangkat daerah untuk berinovasi dan berkreasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kota Jambi, sebagai kota jasa dan perdagangan, harus menguatkan sektor-sektor ini untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah.

Sri Purwaningsih juga menginformasikan adanya kebijakan baru yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengakibatkan beberapa perubahan dalam nilai pajak. “Jika terdapat pengurangan atau kenaikan, masyarakat diharapkan dapat segera berkomunikasi dengan BPPRD,” pungkasnya. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan