Masih Bandel, Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi Tindak Tegas Wajib Pajak
JAMBI (KABARNEGERI.NET) – Di hari pertama kegiatan Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi, sejumlah tempat usaha dilakukan penindakan tegas dengan menempelkan spanduk peringatan, Senin (05/08/2024). Bahkan, dari beberapa tempat usaha ini merupakan wajib pajak yang berulang kali menunggak pembayaran pajak.
Seperti PT. Eraguna Bumi Nusa (EBN) dan Abadi Suite Hotel & Tower Jambi. Kedua wajib pajak ini sudah bertahun-tahun dan berkali-kali diperingati soal tunggakan pajak. Namun faktanya, hingga tahun 2024 berjalan, tak kunjung membayarkan kewajibannya.
Seperti PT. EBN, tak tanggung-tanggung, mempunyai tunggakan mencapai Rp. 1,5 miliar untuk pajak parkir. Sementara pajak PBB menunggak hingga lebih dari Rp. 5 miliar. Angka ini belum terhitung tahun 2024 yang sedang berjalan.
Dalam proses pemasangan spanduk peringatan di PT. EBN tersebut, sempat mendapatkan penolakan dari salah satu staf PT. EBN. “Pimpinan tidak ada yang di Jambi, sedang dinas keluar,” kata staf PT. EBN, Irza, yang mengaku dari bagian legal hukum.
Dalam diskusi bersama tim optimalisasi pajak, Irza sempat meminta waktu selama tiga hari sebelum stiker itu dipasang. “Kami minta waktu tiga hari, karena pimpinan tidak berada di tempat. Saya juga tidak bisa mengambil kebijakan,” katanya. Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh Tim Optimalisasi Pajak. Spanduk berukuran besar tetap dipasang.
Sementara untuk Abadi Suite Hotel & Tower Jambi, ada beberapa tunggakan pajak, yakni pajak restoran senilai Rp. 500 juta, pajak hotel mencapai Rp. 2,4 miliar lebih dan pajak PBB yang masih dihitung tim optimalisasi pajak daerah Kota Jambi.
Bahkan, pengurus Abadi Suite Hotel & Tower Jambi sempat meminta agar tim tidak memasang stiker di pintu masuk hotel. “Mohon pak, kalau bisa jangan di pintu masuk, karena nanti dilihat tamu,” kata pengurus hotel.
Selain kedua tempat itu, tim yang terdiri dari BPPRD, Satpol PP, Dishub, DPMPTSP, TNI-Polri dan lainnya ini, juga memasang stiker peringatan di tempat lainnya.
Seperti tempat makan Takasimura di kawasan Sipin Kota Jambi, kemudian VIP Reflexology di kawasan Beringin Pasar, Steak on You di kawasan Sungai Putri dan beberapa tempat lainnya.
Selain itu, di kesempatan ini juga ada Wajib Pajak yang langsung melakukan pelunasan setelah dilakukan penempelan stiker, seperti Kitamura Japanese Shabu-Shabu and Grill dan Bar Karoke X Three.
Kabid Penagihan dan Keberatan, BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa menyebutkan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat beberapa waktu lalu. “Namun surat itu tidak digubris oleh manajemen PT. EBN. Ini PBB dan pajak parkir piutang yang sebelumnya belum dibayar, pajak untuk tahun berjalan 2024 juga kosong nian,” jelas Nico.
Dengan menempel stiker peringatan ini, Nico menyebutkan, setidaknya agar dapat memberikan dampak sosial akibat tunggakan pajak yang dilakukan pihaknya. “Meski begitu, tempat-tempat yang telah ditempel stiker peringatan tersebut tetap dapat menjalankan usaha seperti biasanya. Tetap bisa. Sementara untuk tenggat waktu pelunasan nanti tim akan berdiskusi lagi. Termasuk tindakan selanjutnya,” tuturnya. (adv)