Ketua DPRD Sarolangun Pimpin Rapat Paripurna Tingkat I Tahap I LKPJ Bupati Tahun 2024

SAROLANGUN (KABARNEGERI.NET) – Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Ahmad Jani, memimpin rapat paripurna tingkat I tahap I dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sarolangun Tahun Anggaran 2024. Rapat digelar di ruang sidang utama DPRD Sarolangun, Selasa (08/04/2025), pukul 14.30 WIB.
Dalam rapat tersebut, Ahmad Jani didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Sarolangun, Dedi Afriansyah. Rapat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan dari Ketua DPRD.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Terima kasih kami sampaikan atas kehadiran Bupati Sarolangun dan para tamu undangan dalam rapat paripurna hari ini,” ujar Ahmad Jani.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, rapat paripurna ini digelar untuk mendengarkan penyampaian LKPJ Bupati Sarolangun. Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ dalam rapat paripurna DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Ahmad Jani.
Bupati Sarolangun, H. Hurmin Fahdil, dalam nota pengantarnya juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri. Ia mengajak seluruh pihak mempererat silaturahmi dan kebersamaan untuk kemajuan Sarolangun.
“Dengan semangat Idulfitri, mari kita saling memaafkan, memperkuat kerja sama, dan terus berkarya demi Sarolangun yang lebih maju,” kata Bupati Hurmin.

Bupati juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Musyawarah, atas dukungan terhadap agenda penyampaian LKPJ ini.
“LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
LKPJ Bupati Sarolangun Tahun 2024 disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Usai penyampaian nota pengantar, Bupati Hurmin Fahdil secara simbolis menyerahkan dokumen LKPJ kepada Ketua DPRD Ahmad Jani dan Wakil Ketua II Dedi Afriansyah serta menandatangani berita acara penyerahan.

Rapat paripurna ini turut dihadiri para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD Kahprawi, S.H., M.H., Kabid Persidangan Hadipis, S.H., serta staf Sekretariat DPRD. (FAT)