Kabarnegeri
Beranda Hukum AWaSI Jambi Penuhi Undangan Polres, Wakapolres Tanjab Barat Pimpin Mediasi Sengketa Lahan 310 Hektar

AWaSI Jambi Penuhi Undangan Polres, Wakapolres Tanjab Barat Pimpin Mediasi Sengketa Lahan 310 Hektar

TANJABBAR (KABARNEGERI.NET) – Ketua Umum Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi, Erfan Indriyawan, S.P., bersama rekan-rekannya memenuhi undangan resmi dari Polres Tanjab Barat terkait fasilitasi mediasi sengketa lahan antara Ibu Rogayah Machmud dan Bapak Deni Acuan Garam. Mediasi berlangsung pada Senin (26/05/2025) pukul 13.00 WIB di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat.

Acara yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K., M.H., turut dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat, Idian Huspida, S.H., M.H., Kabag Ops Polres, AKP Julius Sitopu, serta perwakilan dari kedua belah pihak dan pemerintah desa terkait.

Undangan mediasi ini merujuk pada dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta permohonan resmi dari AWaSI dengan surat nomor: 330/AWaSI/Jbi/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 perihal pembatalan aksi unjuk rasa dan permohonan penyelesaian secara damai.

Sengketa lahan seluas ± 310 hektar di Kecamatan Senyerang tersebut bermula dari klaim penguasaan lahan oleh Ibu Rogayah Mahmud yang menyebutkan telah membuka dan mengelola lahan sejak tahun 1977/1978. Sementara itu, pihak Deni Acuan Garam mengklaim lahan tersebut diperoleh secara sah dari masyarakat setempat dan telah diajukan izin prinsip kepada Pemkab Tanjab Barat sejak 2006 melalui PT. Arta Mulya Mandiri.

Dalam forum mediasi, Wakapolres menyampaikan bahwa Polres belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan, namun proses mediasi ini dilakukan untuk mencegah konflik sosial dan memberikan ruang komunikasi terbuka.

“Kita membuka ruang dialog agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat. Kami berharap penyelesaian dilakukan dengan semangat musyawarah,” tegas Kompol Johan Christy.

Kedua pihak diminta menyerahkan dokumen pendukung kepemilikan paling lambat 10 Juni 2025, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh ATR/BPN bersama pemerintah desa (Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai) dengan pendampingan dari tokoh masyarakat dan kepolisian.

Dasar Hukum dan Tindak Lanjut

Mediasi ini mengacu pada sejumlah dasar hukum:

  • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  • PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.
  • Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2011 tentang Penanganan Kasus Pertanahan.
  • KUHP Pasal 385 tentang Penyerobotan Lahan.
  • KUH Perdata Pasal 1338 tentang Perjanjian dan Hak Kepemilikan.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., dalam surat undangannya menyampaikan agar semua pihak dapat membawa dokumen lengkap untuk memperjelas status penguasaan lahan yang disengketakan. Bila tidak ditemukan titik temu, kedua pihak disarankan menempuh jalur hukum melalui pengadilan.

Kehadiran Ketua AWaSI Tanjab Barat, Erfan Indriyawan, merupakan bentuk komitmen insan pers dalam menjaga kondusivitas daerah. “Kami mendukung penyelesaian sengketa ini secara damai, terbuka, dan adil. Pers tidak hanya memantau, tapi juga mendorong transparansi,” ujarnya usai mediasi. (Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan