Kabarnegeri
Beranda Opini Penguatan Dana Desa Tematik Gizi: Fondasi Kesehatan dari Akar Rumput

Penguatan Dana Desa Tematik Gizi: Fondasi Kesehatan dari Akar Rumput

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP**

Dalam upaya menurunkan angka stunting dan memperbaiki kualitas gizi masyarakat, penguatan Dana Desa dengan pendekatan tematik gizi menjadi langkah strategis yang mendesak untuk diwujudkan. Dana Desa, yang selama ini menjadi instrumen pembangunan di tingkat akar rumput, perlu diarahkan lebih tajam untuk menjawab persoalan kesehatan yang paling mendasar: pemenuhan gizi ibu dan anak. Untuk itu, dibutuhkan langkah konkret yang dapat mengarahkan penggunaan Dana Desa secara lebih fokus dan berdampak langsung terhadap perbaikan gizi masyarakat.

Penguatan Dana Desa Tematik Gizi berarti mendorong setiap desa untuk mengalokasikan sebagian anggarannya secara khusus dan terukur untuk program-program peningkatan gizi. Mulai dari pemberian makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil, penyediaan bibit tanaman bergizi di pekarangan rumah, pelatihan memasak sehat bagi keluarga, pembangunan sanitasi yang layak, hingga penguatan kapasitas kader posyandu, semua ini bisa diwadahi secara sistematis dalam kerangka dana tematik. Seluruh inisiatif tersebut bukan hanya berorientasi pada output kegiatan semata, tetapi memiliki makna strategis dalam mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

Lebih dari sekadar belanja kegiatan, pendekatan ini membawa semangat keberpihakan. Ia menempatkan gizi sebagai fondasi pembangunan manusia, bukan sekadar urusan kesehatan semata. Apalagi, desa adalah ruang hidup pertama anak-anak tumbuh. Maka, perhatian terhadap gizi harus dimulai dari desa, ditopang oleh kebijakan yang progresif dan responsif. Pendekatan ini juga mengubah cara pandang pembangunan desa dari yang semula bersifat fisikal menjadi lebih holistik dan berorientasi pada kualitas sumber daya manusia. Dalam kerangka inilah, penguatan Dana Desa Tematik Gizi menjadi sangat relevan dan krusial untuk menjawab tantangan pembangunan manusia sejak dari tingkat tapak. Artinya, investasi pada perbaikan gizi melalui Dana Desa bukanlah upaya tambahan, melainkan bagian inti dari strategi pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan.

Dengan penguatan Dana Desa Tematik Gizi, pemerintah desa tidak hanya membangun jalan dan infrastruktur fisik, tetapi juga turut membangun masa depan generasi sehat, cerdas, dan tangguh. Karena sesungguhnya, pembangunan sejati dimulai dari terpenuhinya kebutuhan dasar gizi dan kesehatan masyarakat. Konsistensi arah kebijakan ini tidak hanya terlihat di tingkat desa, tetapi juga mengemuka dalam agenda pembangunan nasional yang lebih luas.

Komitmen terhadap upaya ini juga tercermin dalam visi besar kepemimpinan nasional saat ini. Dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, persoalan stunting dan penguatan gizi dimasukkan secara eksplisit ke dalam Asta Cita ke 4, yakni “memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.” Salah satu program unggulan yang lahir dari visi ini adalah pemberian makan siang dan susu gratis bagi siswa serta bantuan gizi untuk ibu hamil dan balita, yang merupakan intervensi langsung untuk mengurangi prevalensi stunting. Artinya, dari tingkat pusat hingga desa, perhatian terhadap gizi anak dan ibu menjadi garis kebijakan yang konsisten.

Untuk memastikan agar arah kebijakan nasional tersebut terlaksana secara konkret hingga ke tingkat tapak, pemerintah telah menyusun regulasi yang berlapis dan terkoordinasi, yang memberikan pedoman teknis bagi desa dalam mengelola Dana Desa secara tematik guna mendukung intervensi gizi dan percepatan penurunan stunting, berbagai regulasi telah disusun secara bertingkat dan saling mendukung. Regulasi-regulasi ini memberikan dasar hukum, arah kebijakan, serta petunjuk teknis bagi penggunaan Dana Desa secara tematik untuk program gizi dan kesehatan masyarakat. Berikut adalah uraian berdasarkan levelnya:

Level Nasional: Arahan Presiden

Pada level tertinggi, Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menjadi tonggak penting. Perpres ini menegaskan bahwa percepatan penurunan stunting merupakan program nasional lintas sektor, yang harus dilakukan secara konvergen dari pusat hingga desa. Di dalamnya, desa disebut sebagai ujung tombak pelaksana, dengan tanggung jawab melaksanakan intervensi spesifik (seperti pemberian makanan tambahan) maupun intervensi sensitif (seperti sanitasi, air bersih, dan edukasi pengasuhan). Perpres ini memberi dasar kuat bagi desa untuk menjadi pelaku utama, bukan sekadar pelengkap kebijakan nasional.

Level Kementerian Keuangan: Pengelolaan Anggaran

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.07/2020, pemerintah pusat memastikan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk mendanai program prioritas nasional, termasuk program kesehatan dan gizi masyarakat. PMK ini memberikan arahan teknis tentang penyaluran, penggunaan, dan pelaporan Dana Desa agar sesuai dengan program pembangunan manusia yang berkelanjutan. Di sinilah legitimasi fiskal program tematik gizi mendapatkan pijakan.

Level Kementerian Desa PDTT: Kebijakan Teknis dan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Pada level teknis sektoral, Kementerian Desa PDTT menerbitkan beberapa regulasi kunci, antara lain:

  • Permendesa No. 7 Tahun 2020, yang menjadi awal penguatan arah Dana Desa untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk dalam hal pencegahan stunting.
  • Permendesa No. 13 Tahun 2023, yang memberikan penekanan lebih tajam pada penggunaan Dana Desa untuk intervensi spesifik dan sensitif, penguatan data keluarga berisiko stunting, serta pelibatan masyarakat melalui rembug stunting dan edukasi keluarga.
  • Terbaru, Permendesa No. 2 Tahun 2024 menegaskan bahwa minimal 20% Dana Desa dapat dialokasikan untuk ketahanan pangan dan gizi. Termasuk di dalamnya kegiatan Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT), pengembangan pangan lokal bergizi, hingga pelibatan kelembagaan ekonomi desa seperti BUMDes untuk mendukung keberlanjutan program.

Level Operasional Desa: Penerapan di Tingkat Tapak

Melalui berbagai regulasi di atas, desa kini memiliki kerangka hukum dan operasional yang jelas untuk menggunakan Dana Desa secara fokus pada penanganan gizi. Pemerintah desa bisa menyusun perencanaan pembangunan desa (RKP Desa) dan penganggaran (APBDes) dengan mengacu pada prioritas nasional tersebut. Pelibatan masyarakat melalui musyawarah desa, pemetaan keluarga risiko stunting, dan penguatan kapasitas kader menjadi bagian integral dari pelaksanaan kebijakan tematik ini

Dengan berlapisnya regulasi dari pusat hingga desa, maka penguatan Dana Desa Tematik Gizi bukanlah pilihan, melainkan amanat. Ia memberi ruang, kewenangan, dan dorongan moral kepada desa untuk memastikan bahwa setiap anak tumbuh sehat, cerdas, dan tidak terjebak dalam siklus kekurangan gizi. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan bahwa amanat regulasi ini dijalankan secara sungguh-sungguh, berkelanjutan, dan berpihak pada masa depan generasi. Di balik regulasi dan angka, ada wajah-wajah anak yang menanti gizi, perhatian, dan masa depan yang layak itulah alasan mengapa kebijakan ini tak boleh diabaikan.

Mengabaikan stunting berarti membiarkan masa depan bangsa kita tergerus perlahan. Karena itu, memperkuat Dana Desa Tematik Gizi bukanlah kebijakan biasa, melainkan keharusan moral. Pemerintah pusat telah membuka jalan melalui regulasi dan visi nasional, kini giliran pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan bersinergi mengeksekusinya dengan sungguh-sungguh. Generasi yang sehat tidak lahir dari janji, tetapi dari tindakan nyata yang dimulai hari ini di desa, di keluarga, dan dalam setiap asupan gizi yang menyertai tumbuh kembang anak-anak kita.

**Penulis adalah Akademisi UIN STS Jambi

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan