Pemkot Sungai Penuh Luncurkan Sistem QR Barcode Kotak Amal untuk Perkuat Transparansi dan Pengawasan Dana Sosial
SUNGAI PENUH (KABARNEGERI.NET) – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola dana sosial dan keagamaan yang transparan, aman, dan akuntabel. Sebagai langkah inovatif, Wali Kota Sungai Penuh, Alfin bersama Wakil Wali Kota, Azhar Hamzah secara resmi meluncurkan sistem legalitas kotak amal berbasis QR Barcode hasil kerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan peluncuran yang berlangsung di Kota Sungai Penuh tersebut turut dihadiri perwakilan Polres Kerinci, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, para kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat dengan mudah memverifikasi legalitas kotak amal yang beredar dengan melakukan pemindaian QR Barcode yang terpasang pada masing-masing kotak amal. Informasi yang ditampilkan akan memberikan kepastian mengenai identitas dan legalitas pengelola kotak amal sehingga meningkatkan kepercayaan publik dalam menyalurkan donasi.


Wali Kota Alfin menyampaikan bahwa penerapan teknologi digital dalam pengawasan kotak amal merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk memastikan pengelolaan dana sosial dan keagamaan berjalan secara transparan serta terhindar dari potensi penyalahgunaan.
“Pemanfaatan QR Barcode ini merupakan langkah konkret untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam berdonasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana sosial dan keagamaan,” ujar Alfin.
Ia juga mengapresiasi sinergi dan dukungan yang diberikan oleh Densus 88 Antiteror Polri, jajaran kepolisian, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mewujudkan inovasi tersebut.
Menurutnya, selain mempermudah proses pengawasan, sistem ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih cermat dalam menyalurkan sedekah dan donasi kepada lembaga atau pengelola yang memiliki legalitas yang jelas.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap inovasi berbasis digital ini dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan tata kelola dana sosial dan keagamaan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, serta tepat sasaran, sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dana yang berpotensi merugikan masyarakat. (burhan)





