Kabarnegeri
Beranda Hukum Yasir Hasbi: Hoaks dan Disinformasi Sudah Sangat Meresahkan, Sudah Saatnya Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas

Yasir Hasbi: Hoaks dan Disinformasi Sudah Sangat Meresahkan, Sudah Saatnya Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas

JAMBI (KABARNEGERI.NET) – Yasir Hasbi, S.H., M.H., selaku pengamat hukum mengingatkan bahwa maraknya penyebaran hoaks dan disinformasi di media sosial telah menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat di Provinsi Jambi. Menurutnya, saat ini ruang digital seolah-olah memberikan label “halal” bagi sebagian pihak untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar tanpa memikirkan dampak hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkan.

“Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Saat ini, seolah-olah setiap orang merasa bebas menyebarkan informasi apa saja tanpa verifikasi, tanpa konfirmasi, dan tanpa mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan. Padahal disinformasi dan berita bohong dapat merusak reputasi seseorang, menciptakan persepsi yang salah, serta memicu kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Yasir Hasbi.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan kebebasan pers harus tetap dihormati sebagai bagian dari demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk menyebarkan informasi yang tidak benar.

“Kita menghormati kebebasan pers dan mendukung penuh kerja jurnalistik yang profesional. Akan tetapi, kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, maupun informasi yang tidak berimbang. Demokrasi membutuhkan kritik yang berbasis fakta, bukan propaganda yang dibangun di atas informasi yang keliru,” tegasnya.

Yasir Hasbi juga mengimbau kepada jajaran Kepolisian Daerah Jambi agar memproses setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur hukum terkait dugaan penyebaran berita bohong dan disinformasi yang meresahkan publik.

“Kami mengimbau kepada Polda Jambi untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang profesional dan objektif diperlukan agar ruang digital tidak menjadi tempat berkembangnya hoaks dan disinformasi yang dapat mengganggu ketertiban umum serta kondusivitas daerah,” katanya.

Menurut Yasir Hasbi, apabila penyebaran informasi bohong terus dilakukan secara berulang dan sistematis, maka dampaknya bukan hanya merugikan individu atau institusi tertentu, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap berbagai lembaga serta menimbulkan kegaduhan sosial yang berkepanjangan.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Periksa kebenaran informasi sebelum membagikannya. Jangan mudah percaya pada narasi yang belum terverifikasi. Kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum dan moral,” tutup Yasir Hasbi. (*)

Iklan