Kuasa Hukum Soroti Banyak Kejanggalan, Terdakwa Diduga Korban Kriminalisasi dalam Perkara Narkotika
TANJABTIM (KABARNEGERI.NET) – Sidang perkara narkotika yang menjerat terdakwa Afrizal (20) Warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Timur, Provinsi Jambi kembali memunculkan sejumlah fakta mengejutkan di persidangan. Kuasa hukum menilai terdapat pertentangan serius antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap di ruang sidang, yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Sabak.
Dalam BAP, disebutkan bahwa terdakwa dan saksi Fathur “dibuntuti dari belakang” sebelum dilakukan penangkapan. Namun di persidangan, keterangan berubah menjadi posisi “berhadap-hadapan”.
Menurut kuasa hukum, Senin (02/03/2026), perbedaan kronologi ini bukan persoalan sepele. “Dalam hukum acara pidana, inkonsistensi keterangan saksi penangkap menyentuh langsung kredibilitas pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 185 KUHAP,” tegas tim pembela. Perbedaan ini dinilai mencederai konstruksi awal perkara.

Saksi Mahkota Tegaskan Afrizal Tidak Terlibat
Fakta paling mencolok justru datang dari saksi mahkota, Fathur Kurnia, yang secara tegas menyatakan di persidangan bahwa: ia yang membeli sabu, ia yang memesan, ia yang membayar, ia yang mengambil, ia yang memegang sabu, ia yang membuang barang bukti, motor digadaikan tanpa sepengetahuan Afrizal, dan Afrizal tidak mengetahui tujuan pengambilan narkotika.
Dengan keterangan tersebut, kuasa hukum menilai peran terdakwa tidak pernah terbukti sebagai pembeli, penguasa, maupun perantara.
Mereka juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan MA No. 1174 K/Pid/1994 dan Putusan MA No. 1531 K/Pid.Sus/2010, yang menegaskan bahwa keterangan saksi mahkota tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Kejanggalan Berat Barang Bukti
Fathur menyatakan hanya membeli 1 gram sabu. Namun barang bukti yang diajukan dalam perkara ini mencapai 10,31 gram.
Kuasa hukum mempertanyakan: Siapa yang membeli 10,31 gram tersebut? Di mana pembuktian transaksi sebesar itu? Mengapa terdakwa dikaitkan dengan jumlah yang tidak pernah ia pesan?
Perbedaan signifikan ini dinilai menunjukkan adanya ketidakkonsistenan antara dakwaan dan fakta persidangan.

Hilangnya Barang Bukti Vital: Telepon Genggam
Dalam persidangan terungkap bahwa telepon genggam yang diduga dilempar hanya berjarak sekitar empat meter dari lokasi. Saksi mahkota mengaku melemparnya dan saksi polisi menyatakan melihat peristiwa tersebut. Namun hingga kini, barang bukti tersebut tidak pernah ditemukan.
Padahal, telepon genggam merupakan alat bukti vital yang dapat membuka komunikasi, membuktikan siapa yang memesan, serta menelusuri aliran dana. “Hilangkan HP, hilang pula jejak komunikasi. Ini justru menimbulkan tanda tanya besar,” ujar tim kuasa hukum.
Secara hukum pembuktian, alat bukti yang hilang dan berpotensi meringankan terdakwa harus ditafsirkan menguntungkan terdakwa, sesuai asas in dubio pro reo.

Saksi RT Tidak Dihadirkan
Penemuan barang bukti disebut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Namun yang bersangkutan tidak pernah dihadirkan di persidangan. Hal ini dinilai melanggar prinsip pembuktian langsung (immediate evidence) sebagaimana semangat KUHAP, karena saksi yang disebut menyaksikan langsung tidak pernah diperiksa di hadapan majelis hakim.
Unsur Pasal Dinilai Tidak Terpenuhi
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa: tidak memesan, tidak membayar, tidak mengambil, tidak memegang, tidak menguasai.

Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan No. 1258 K/Pid.Sus/2011 menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena berada di tempat kejadian tanpa pembuktian peran aktif. Seluruh barang bukti, menurut fakta sidang, berada di tangan Fathur.
Diduga Korban Skenario
Kuasa hukum menilai perkara ini lebih mencerminkan adanya dugaan kriminalisasi. “Terdakwa tidak mengetahui tujuan sebenarnya. Ia bukan pelaku aktif, melainkan korban tipu daya dan manipulasi keadaan,” ujar tim pembela.
Kuasa hukum terdakwa, Sahroni, SH, menegaskan bahwa perkara ini harus dilihat secara jernih berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi. “Jika dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan, maka demi hukum terdakwa harus dibebaskan,” tegas Sahroni.

Sementara itu, Muhamad Muhajir, SH, menyatakan bahwa hilangnya alat bukti vital dan tidak dihadirkannya saksi kunci semakin memperkuat dugaan adanya konstruksi perkara yang dipaksakan. “Ini bukan sekadar perkara narkotika. Ini tentang keadilan. Jangan sampai seseorang dihukum atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan,” ujarnya. (Tim)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





