Tak Bisa Dipaksakan! PT Jambi Tolak Banding Jaksa, Terdakwa M. Afrizal Bebas Murni
TANJABTIM (KABARNEGERI.NET) – Upaya hukum banding yang diajukan Penuntut Umum kandas di tingkat Pengadilan Tinggi. Dalam perkara Nomor 179/PID.SUS/2026/PT JMB, Pengadilan Tinggi Jambi secara tegas menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima, sekaligus memperkuat putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Putusan ini menegaskan bahwa terdakwa M. Afrizal bin Ridwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah memutuskan:
- Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
- Memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan seketika.
- Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabat.
- Mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak melalui terdakwa.
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Dengan ditolaknya banding jaksa, putusan bebas tersebut kini semakin kokoh dan menunjukkan konsistensi penilaian hukum di dua tingkat peradilan. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran tim kuasa hukum yang dipimpin Sahroni, SH, MH, yang dinilai mampu menyusun pembelaan secara tajam, sistematis, dan berbasis fakta persidangan.

Pendekatan hukum yang terukur dan fokus pada pembuktian menjadi faktor utama dalam memastikan bahwa klien tidak dikriminalisasi tanpa dasar yang sah. Dalam keterangannya, Sahroni menyampaikan pernyataan yang lebih lugas dan kritis.
“Putusan ini bukan sekadar kemenangan perkara, tetapi kemenangan prinsip. Keadilan tidak bisa dibangun di atas asumsi, apalagi dipaksakan melalui dakwaan yang tidak terbukti. Hukum harus berdiri di atas fakta, bukan opini. Dan hari ini, pengadilan telah membuktikan bahwa keadilan itu nyata dan masih hidup,” ungkapnya.
“Jika seseorang tidak terbukti bersalah, maka negara wajib memulihkan haknya secara penuh. Tidak boleh ada ruang bagi kriminalisasi atau penegakan hukum yang melenceng dari prinsip keadilan,” tegasnya.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran advokat dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam menjaga hak-hak tersangka dan terdakwa, mengawal proses hukum agar tetap objektif, dan mencegah terjadinya kesalahan penegakan hukum.

Kantor Hukum Sahroni kembali menegaskan komitmennya untuk terus membela kebenaran secara konsisten, menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas, serta mengutamakan perlindungan hak asasi klien. (red)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





