Jaksa Beri Kuliah Umum Terkait Hashtag “No Viral, No Justice”
JAMBI (KABARNEGERI.NET) – Kejaksaan Tinggi Jambi kembali melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Kampus ke Universitas Jambi, Senin (16/10/2023).
Kali ini Jaksa diberi kesempatan memberikan kuliah umum pada mahasiswa semester 5 Fakultas Hukum Prodi Pidana. Bertindak sebagai narasumber Helena Octaviane dengan membawa materi hastag “no viral no justice”, hal ini sebagai bentuk kepedulian dan latar belakang atas fenomena sosial yang tidak terespon dengan cepat oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di tengah kehidupan masyarakat.
Program Jaksa Masuk Kampus ini merupakan wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui program Nawa Cita point ke-8 yang berbunyi melakukan revolusi karakter bangsa yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa dibidang pendidikan nasional, perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif, salah satu langkah strategis melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum yang merupakan salah satu kewenangan Kejaksaan dalam UU 16/2004 jo UU 11/2021 tentang Kejaksaan RI.
Materi kuliah dibawa dengan lugas oleh Helena yang sehari-hari menjabat Asisten Pengawasan Kejati Jambi sehingga mahasiswa yang mengikuti perkuliahan tertarik melakukan tanya jawab seputar sebab musabab suatu kasus viral dahulu supaya dapat penyelesaian penanganan perkaranya.
Helena dalam paparannya menyebutkan seseorang saat ini termotivasi untuk menyebarluaskan suatu informasi dan tidak peduli kebenarannya. Oleh karenanya, Jaksa menghimbau agar hati hati menshare informasi ke ranah publik apalagi melalui media sosial karena publik sangat mudah diprovokasi dan diintimidasi dengan hal-hal berbau kesenjangan, kriminalisasi, diskriminasi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi membenarkan kegiatan jaksa masuk kampus dilaksanakan di Unja dalam rangka pengenalan hukum “Aswas Kejati Jambi telah mengisi kuliah umum di Unja guna mengenalkan hukum dan menjauhi hukuman dikalangan mahasiswa” jelas Lexy. Diakhir acara narasumber juga melakukan sesi foto bersama dan bagi- bagi cinderamata. (*)