Kabarnegeri
Beranda Birokrasi Kota Sungai Penuh Rapat Paripurna IV DPRD Kota Sungai Penuh Bahas LKPJ Tahun Anggaran 2023

Rapat Paripurna IV DPRD Kota Sungai Penuh Bahas LKPJ Tahun Anggaran 2023

SUNGAI PENUH (KABARNEGERI.NET) – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III dengan agenda utama Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Dewan dan Penyerahan Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023.

Rapat berlangsung pada Selasa (30/04/2024) dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Lendra Wijaya, SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Yoshadi. Hadir dalam rapat tersebut Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, unsur Forkopimda, para Anggota DPRD, Sekda, Asisten, Tenaga Ahli Fraksi Dewan, serta perwakilan dari SKPD lingkup Pemkot Sungai Penuh.

Enam Fraksi DPRD Kota Sungai Penuh menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2023 dan menyetujui rekomendasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rekomendasi dari DPRD kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk segera ditindaklanjuti.

Dalam pidatonya, Ketua DPRD Lendra Wijaya menegaskan agar Pemkot Sungai Penuh segera mengambil tindakan sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan. “Disampaikan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk segera menindaklanjuti nota persetujuan serta rekomendasi DPRD Kota Sungai Penuh yang telah diterima, begitu juga terhadap catatan strategis yang telah disampaikan oleh Fraksi Dewan,” tegas Lendra Wijaya.

Menanggapi pendapat akhir fraksi dewan, Walikota Ahmadi Zubir menyatakan apresiasinya atas masukan dan rekomendasi yang diberikan. “Kami mengucapkan terima kasih dan akan kami tindaklanjuti catatan strategis terhadap LKPJ Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023 dalam rangka perbaikan pelaksanaan pemerintahan di Kota Sungai Penuh yang kita cintai ini,” jelas Ahmadi Zubir.

Rapat ini menunjukkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Langkah ini diharapkan dapat membawa perbaikan signifikan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Sungai Penuh. (Burhan)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan