Kabarnegeri
Beranda Birokrasi Kota Jambi Dialog Serius Terkait Peredaran Usaha Hiburan Malam dan Minol di D’Pathi Coffee Jambi

Dialog Serius Terkait Peredaran Usaha Hiburan Malam dan Minol di D’Pathi Coffee Jambi

KOTA JAMBI (KABARNEGERI.NET) – Gejolak usaha hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol (minol) khususnya di Kota Jambi yang tidak mengantongi izin menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat.

Ketua Lembaga Adat Kota Jambi, Aswan Hidayat menegaskan bahwa apapun jenis usaha yang ada, alkohol tetap akan ditolak. “Ini Kota Jambi yang penuh adat dan ulama,” ucapnya, Minggu (16/02/2025).

“Kemarin kita juga mengurus permasalahan gengster, sekarang minol, bagaimana generasi kita di Kota Jambi mau jadi bagus. Karena itu, kepada masyarakat, mari bantu kami mengawasi bersama-sama karena penting untuk menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” ungkap Aswan.

Berkaitan dengan hal itu, Desi Arianto selaku owner D’Pathi Coffee yang juga sekaligus host Orasi Program Jek TV mengadakan dialog secara khusus untuk membahas permasalahan tersebut.

Dikatakan Desi bahwa hal ini dilakukan lebih dari menyikapi fenomena yang sedang berkembang pada badan usaha yang bergerak di hiburan malam, maka diundang lah berbagai elemen masyarakat.

“Beberapa elemen masyarakat yang menanggapi permasalahan izin usaha dan peredaran minol di berbagai usaha hiburan malam tersebut diantaranya adalah Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Ustadz Zahyadi, Ketua LAM Kota Jambi, Datuk Awan Hidayat, Ketua Harian MUI Kota Jambi, Dr. Ridwan Jalil, Front Persaudaraan Islam Kota Jambi, Arizal Hikmah dan Jefri Bintara Pardede selaku pemerhati investasi,” kata Desi.

“Dialog tersebut ditayangkan di Jek TV dan bisa ditonton oleh masyarakat pada Selasa malam setiap minggunya,” tambah Desi.

Desi juga membuka kisi-kisi pembahasan tersebut, bahwa dialog lebih membahas ke investasi dan peredaran minol. “Ya, tadi ada beberapa hal yang menjadi pembahasan serius, terutama mengenai investasi dan minol,” ujar Desi.

“Secara investasi tidak ada penolakan terhadap pelaku usaha yang ingin membuka usaha, namun jika ada unsur mirasnya dalam usaha tersebut, tentu menjadi penanganan serius dan harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku,” tutup Desi. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan