Kabarnegeri
Beranda Birokrasi Kota Sungai Penuh Pemangku Rajo Pertegas Gedung 4 Jenis Bukan Ajun Arah Pondok Tinggi

Pemangku Rajo Pertegas Gedung 4 Jenis Bukan Ajun Arah Pondok Tinggi

SUNGAI PENUH (KABARNEGERI.NET) – Pengakuan oknum adat Pondok Tinggi terkait Gedung 4 Jenis Alam Kerinci terletak di Kota Sungai Penuh adalah wilayah adat Pondok Tinggi, mendapat bantahan tegas dari pemangku adat Sungai Penuh, Kamis (20/03/2025).

Beni selaku Pemangku Rajo melalui pesan Whatsapp menegaskan bahwa Gedung 4 Jenis adalah wilayah adat Pemangku Rajo bukan wilayah adat Pondok Tinggi. “Gedung 4 Jenis itu wilayah adat Pemangku Rajo, bukan wilayah adat Pondok Tinggi, bilamana ada oknum mengaku dari oknum adat Pondok Tinggi menyingsing lengan, menggulung kaki celana di tempat itu tidak bisa kita biarkan” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, status lahan Gedung 4 Jenis adalah hibah dan bukan bagian dari ajun arah Pondok Tinggi, melainkan ajun arah Sungai Penuh.

“Status lokasi gedung ini adalah hibah. Sebelum dibangun menggunakan dana hibah pasca gempa 1995, lahannya sudah dihibahkan terlebih dahulu, karena itu menjadi syarat untuk mendapatkan anggaran hibah pembangunan. Jadi, gedung ini tidak lagi memiliki keterkaitan dengan adat Pondok Tinggi ataupun imbalan lainnya,” jelasnya.

Ketua Umum DPD IWO Indonesia Sungai Penuh-Kerinci, Doni Efendi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba berkomunikasi dengan keempat oknum tersebut sejak 27 Desember 2024, tetapi tidak mendapat respon. Sebaliknya, mereka justru menetapkan denda adat kepada pengguna bangunan dan mengambil alih kewenangan secara sepihak.

“Kami sudah mencoba berkoordinasi, tetapi mereka mengabaikan kami. Sikap mereka terkesan meremehkan. Karena kami tidak ingin terjadi konflik yang lebih besar antara organisasi dan oknum tersebut, maka kami melaporkannya ke pihak berwajib. Gedung ini sudah puluhan tahun terbengkalai, kemana saja mereka selama ini,” ungkapnya.

“Sekarang setelah diperbaiki, baru mereka datang mengaku-ngaku. Perlu diingat, Gedung 4 Jenis bukan hanya milik adat, tapi milik kaum empat jenis bagian dari kepentingan bersama,” pungkasnya. (Burhan)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan