Kabarnegeri
Beranda Ekonomi Kunker Komisi XII DPR RI, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Komitmen Selesaikan Persoalan PI 10%

Kunker Komisi XII DPR RI, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Komitmen Selesaikan Persoalan PI 10%

JAMBI (KABARNEGERI.NET) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan Participating Interest (PI) 10 %. Hal tersebut disampaikannya saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI ke Provinsi Jambi Masa Persidangan III 2024-2029, bertempat di Auditorium Rumas Dinas Gubernur Jambi, Kamis (19/06/2025).

Gubernur Al Haris menyambut langsung kunjungan kerja Reses Komisi XII DPR RI yang langsung dihadiri Ketua Komisi, Bambang Patijaya, S.E., M.M., Sugeng Suparwoto, Drs. Cornelis, MH., Shanty Alda Nathalia, SH., Drs. H. Cek Endra, Dewi Yustisiana, S.H., M.Kn., drg. Alfons Manibue, Dr. Ramson Siagian, Muhammad Rohid, BA, Rocky Candra, Dr. Syarif Fasha, S.E., M.E., N. Mdipo Nusantara Pua Upa, S.H., M.Kn., Iyeth Bustami, Dr. H. Muh. Hariss, S.M.Si., Nevi Zuairina, H. Totok Daryanto, S.E., Ir. H. Mulyani.

Kunjungan Komisi XII DPR RI di Provinsi Jambi ini terkait dengan Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Migas. PI 10% ini merupakan besaran maksimal yang wajib ditawarkan kepada BUMD atau BUMN oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Keterlibatan daerah melalui PI 10% diharapkan meningkatkan PAD dan berkontribusi pada penyelesaian permasalahan dalam kegiatan industri hulu migas di daerah. Untuk memastikan manfaat PI 10% tersebut dinikmati daerah, saham BUMD tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan; kepemilikan 100% oleh BUMD wajib dipertahankan. Apabila terdapat kendala, harus dipastikan bahwa minimal 99% saham dimiliki Pemerintah Daerah dan sisanya terafiliasi dengan Pemerintah Daerah terkait.

Dalam sambutan awal, Gubernur Al Haris memaparkan kondisi perekonomian Provinsi Jambi, dimana saat ini indikator perekonomian menunjukkan tren yang positif yaitu kondisi inflasi masih di angka 1,43%, pertumbuhan ekonomi 4,51%, dan indikator kemiskinan mencapai 7,1%.

“Kami laporkan, dengan hormat, kondisi makro Jambi sebagai berikut: indikator pembangunan Jambi menunjukkan tren positif. Pertama, inflasi terjaga pada angka 1,43% hingga saat ini. Kedua, pertumbuhan ekonomi masih berada di angka 4,51%, meskipun sedikit melambat, namun relatif stabil. Ketiga, empat sektor usaha utama penyumbang PDB Jambi adalah pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan. Berikutnya, indikator kemiskinan telah mencapai 7,1% pada tahun 2024. Tingkat kemiskinan menunjukkan tren penurunan yang baik, menjadi 4,48%. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Jambi berada pada angka 74,36. Kondisi makro Jambi secara umum positif,” lapor Gubernur Al Haris.

Kemudian, Gubernur Al Haris menjelaskan perjalanan panjang dalam mengurus PI 10% di Provinsi Jambi, dimana saat ini Pemprov Jambi masih terus berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya.

“Berikutnya, sesuai topik rapat hari ini, kami sampaikan laporan mengenai partisipasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di daerah penghasil tambang. Laporan ini disampaikan kepada Bapak/Ibu anggota dewan yang terhormat. Proses ini telah dimulai sejak tahun 2021. Pada periode tersebut, terdapat proses perjanjian kontrak jangka panjang dengan pihak asing yang memerlukan waktu,” kata Gubernur Al Haris.

“Baru pada tahun 2023 proses tersebut terbuka sepenuhnya dan terus berlanjut hingga saat ini. Proses ini mendapat dukungan penuh dari anggota DPR RI yang terus memantau dan mendorong percepatannya. Kami juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Wakil Menteri SDM dan anggota DPR RI dari Jambi. Hingga saat ini, perkembangannya cukup baik. Untuk informasi lebih detail, kami mohon arahan dari Ketua Tim Percepatan agar kami dapat menyampaikan laporan secara komprehensif,” lanjutnya.

Dilanjutkan Ketua Tim Percepatan PI sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH., MH memaparkan, Pelaksanaan program peningkatan PI 10% di sektor minyak dan gas bumi Provinsi Jambi menunjukkan progres sebagai berikut: Terdapat potensi partisipasi di enam wilayah kerja, yaitu Jabung (PetroChina dan empat pemegang saham lainnya), Lemang, Tungkal (Montd’or Oil), South Jambi B, South Jambi Betung, dan Kenanga. Keenam wilayah kerja ini berpotensi memberikan kontribusi terhadap target perolehan biaya PI 10% di Provinsi Jambi.

Kemudian Sekda Sudirman mengungkapkan, progres untuk wilayah kerja Jabung dan Lemang yang menjadi fokus utama, Bapak/Ibu Pimpinan. Empat wilayah kerja lain memerlukan persiapan lebih lanjut, namun tim percepatan siap merespon minimal 10% dari target di dua wilayah kerja prioritas ini. Wilayah kerja Jabung mencakup daerah penghasil di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, berdasarkan kontrak dengan PT. Jambi Indoguna Internasional (JII) dan dikelola oleh PT. Mahardika Jambi Utama Oil sebagai anak perusahaan JII.

Sekda Sudirman mengatakan, Wilayah kerja Lemang, yang dikelola PT. Jambi SinarGas (anak perusahaan PT. JII) dan diterima dari Pemprov Jambi, sedang dalam proses due diligence (10% saham). Empat wilayah kerja lainnya (Tungkal, South Jambi B, Jambi South Jambi Betung, dan Kenanga) masih dalam proses administrasi dan penyelesaian hukum. Pengelola untuk wilayah kerja Tungkal akan segera disiapkan, termasuk komisaris dan direksi. SKK Migas telah menerbitkan surat persetujuan untuk melanjutkan penawaran kepada Pemda di wilayah kerja Jambi South Jambi Betung. Surat persetujuan serupa juga telah diterbitkan untuk wilayah kerja Tungkal (tanggal 14 Januari 2025). Terkait perkembangan di wilayah kerja Jabung, terdapat dua kendala utama yang perlu ditangani, administrasi dan legalitas.

“Kami telah menyampaikan respons terkait perkembangan wilayah Jabung. PetroChina belum mengirimkan surat kepada PT. JII mengenai tindak lanjut penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BUMD di wilayah kerja Jabung. Surat PetroChina tertanggal 17 Februari 2012 telah diverifikasi dan dikirimkan kembali kepada BUMD,” kata Sekda Sudirman.

“Kami telah merespons berbagai kegiatan, termasuk dukungan dari DPRD Provinsi Jambi melalui pembentukan Pansus PI 10% untuk percepatan beberapa tahapan yang sedang kami siapkan guna merealisasikan proyek ini. Terkait progres Wilayah Kerja Jabung, kami telah menerima surat dari SKK Migas kepada Presiden Direktur PetroChina Internasional yang mengarahkan, sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, agar pengalihan PI 10% diselesaikan dalam satu bulan. Permohonan PI 10% pun akan segera diajukan kepada Bapak Menteri ESDM untuk persetujuan. Selanjutnya, terkait Wilayah Kerja Jabung, kami menerima surat dari PetroChina Internasional yang meminta klarifikasi kepada PT. JII mengenai keterlibatan unsur swasta dalam kepemilikan anak perusahaan BUMD, serta kepemilikan saham PT. Bumi Samudra Perkasa (Tanjung Jabung Timur) dan PT. Mahardika Jambi Utama Oil (Tanjung Jabung Barat). Semua permintaan klarifikasi tersebut telah kami tanggapi,” lanjutnya.

Lebih lanjut Sekda Sudirman menyebutkan, perlu dipahami bahwa keterlibatan anak perusahaan tidak harus melalui BUMD, melainkan dapat diwujudkan melalui RUPS dan diaktifkan tanpa berbentuk BUMD. Terkait tujuan Menteri Hukum dan HAM dari PT. Mutia, tim percepatan akan terus berupaya merealisasikannya.

“Saat ini, progres penyusunan dan penandatanganan dokumen legal formal melalui akta notaris untuk menyatakan dan mengesahkan kepemilikan saham, termasuk dokumen legal sebagai lampiran balasan kepada K3S, terus berlanjut. Pak Menteri Hukum dan HAM juga telah menetapkan direksi PT. Mahardika, dan kami telah mendorong pengajuan status personal gaji ke DPRD. Pembahasan Perda terkait perubahan PT menjadi Perseroda telah dijadwalkan oleh DPRD Provinsi,” pungkasnya.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, S.E., M.M. mengatakan bahwa permasalahan PI ini telah menemukan titik terang hanya saja butuh komitmen yang jelas untuk menyelesaikan ini semua.

“Timeline telah ditetapkan dengan jelas. Kami berharap pada persidangan keempat di Komisi XII pada tahun 2025, seluruh pihak yang terlibat telah menyelesaikan seluruh permasalahan yang telah diidentifikasi. Tujuan kami di Komisi XII adalah untuk mendengarkan kisah sukses implementasi proyek ini. Berdasarkan pemaparan komitmen dari seluruh pihak, terlihat jelas bahwa semua pihak menginginkan kesuksesan proyek ini,” ujarnya.

“Ini termasuk dalam lingkup SKK Migas dan telah melalui beberapa tahap korespondensi tanpa kendala. Prosesnya hanya membutuhkan penyesuaian agar sesuai dengan peraturan menteri, khususnya Permen SDM yang mengatur tentang PI dan menjadi dasar aturan main ini. Hal ini legal dan merupakan hak Jambi yang dijamin regulasinya,” lanjutnya.

Kemudian Bambang juga memberikan apresiasi kepada kepada Gubernur Jambi, Al Haris dan anggota DPR RI dapil Jambi yaitu Rocky Chandra, Syarif Fasha dan Cek Endra yang telah bedkontribusi dalam persoalan PI ini.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Komisi XII yang bertugas di Jambi, khususnya Bapak Cek Endra, Bapak Rocky, dan Bapak Fasha. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Bapak Gubernur. Kami berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas demi terwujudnya pembangunan yang optimal di Jambi,” katanya.

“Perihal BUMD, DPRD Provinsi telah menetapkan pembentukan panitia khusus untuk menyelesaikan permasalahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sesuai penjelasan kesiapan yang telah disampaikan. Seluruh tahapan telah terjadwal, dan tim telah memetakan serta memasuki tahap aksi. Selanjutnya, kita akan melakukan pemantauan dan evaluasi, diharapkan tidak ada kendala lebih lanjut,” pungkasnya. (Diskominfo Provinsi Jambi/Waaly Arizona/Foto: Agus Supriyanto, Erict Sutriedi/Video: Ardi, S, Erict Sutriedi)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan