Kabarnegeri
Beranda Birokrasi Provinsi Jambi Inspektorat, DP3AP2 Jambi dan Diskominfo Provinsi Verifikasi 8 Desa Calon Percontohan Desa Anti Korupsi

Inspektorat, DP3AP2 Jambi dan Diskominfo Provinsi Verifikasi 8 Desa Calon Percontohan Desa Anti Korupsi

TELUK KULBI (KABARNEGERI.NET) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi yang diwakili Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik, Amirzan, S.H., serta Inspektorat DP3AP2 Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan sebagai Tim Penilaian dan Monitoring Perluasan Calon Percontohan Desa Anti Korupsi. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Teluk Kuldi, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (28/10/2026).

Adapun Tim Penilai Calon Percontohan Desa, Pemerintah Provinsi Jambi, Inspektorat Provinsi Jambi, Irbansus Mat Sanusi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi diwakili Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Basri, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Amirzan, juga diikuti tim penilai dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Amirzan menegaskan bahwa penilaian Desa Anti Korupsi merupakan momentum penting bagi pemerintah desa untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. “Penilaian Desa Anti Korupsi ini sudah 8 desa di Provinsi Jambi yang dinilai. Ini merupakan momentum penting untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui program Desa Anti Korupsi, agar pemerintahan desa berupaya menerapkan nilai-nilai anti korupsi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik agar dapat dilaksanakan secara konsisten di tingkat desa.

“Semua perangkat desa harus berkomitmen nilai-nilai anti korupsi dan tata kelolanya dapat dilaksanakan secara konsisten, mulai dari transparansi pengelolaan keuangan desa, pelayanan publik, hingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” katanya.

Amirzan berharap, dengan ditunjuknya Desa Teluk Kulbi sebagai perwakilan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam penilaian Desa Anti Korupsi, dapat menjadi motivasi bagi seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk terus menjaga integritas dan akuntabilitas.

“Mudah-mudahan Desa Teluk Kulbi dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Tanjung Jabung Barat dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.

Sementara itu, Tim Penilai Calon Percontohan Desa Anti Korupsi Pemerintah Provinsi Jambi, Inspektorat Provinsi Jambi, Irbansus Mat Sanusi menjelaskan rangkaian pemilihan Desa Percontohan Anti Korupsi di Provinsi Jambi.

“Desa Anti Korupsi di Provinsi Jambi dimulai sejak tahun 2023, dimana terpilih satu desa yaitu Desa Mekar Sari, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dan telah dikukuhkan pada tahun 2023 sebagai Desa Anti Korupsi oleh KPK,” ujarnya.

Dikatakan, KPK mengharapkan adanya satu kabupaten satu desa anti korupsi. Untuk itu, kegiatan saat ini merupakan pemilihan satu desa satu kabupaten. Mekanismenya, kabupaten terlebih dahulu melakukan seleksi. Dari seleksi tersebut diajukan tiga desa ke Pemerintah Provinsi. Provinsi kemudian melakukan seleksi dan menetapkan satu desa terbaik untuk diajukan ke KPK.

“Satu desa itu kemudian disampaikan ke KPK, KPK melakukan verifikasi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan indikator penilaiannya. Setelah penilaian dokumen, berikutnya kita melakukan verifikasi faktual dan kunjungan lapangan terkait apa yang telah disampaikan desa secara digital,” jelasnya.

Untuk Provinsi Jambi, dua kabupaten pertama yaitu Muaro Jambi dan Tebo telah diverifikasi langsung oleh KPK. Sementara untuk delapan kabupaten lainnya, verifikasi faktual lapangan diminta dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.

“Untuk Provinsi Jambi kita sudah jalan ke delapan kabupaten. Selanjutnya setelah verifikasi kita akan sampaikan laporannya ke KPK dan KPK akan menetapkan apakah desa tersebut layak sebagai desa anti korupsi atau tidak,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan, Provinsi Jambi akan menjadi tuan rumah Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) untuk Wilayah I Sumatera. Nantinya desa-desa terpilih sebagai Desa Anti Korupsi akan dikukuhkan langsung oleh Pimpinan KPK pada tanggal 9 Desember mendatang.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim penilai dari Inspektorat Provinsi Jambi yang telah menempuh perjalanan jauh menuju Desa Teluk Kulbi.

“Selamat datang kepada kawan-kawan dari Provinsi Jambi yang menilai desa kami. Tadi perjalanannya sampai ke Pemusiran, bahkan sampai ke Sungai Dungun, sekarang sampai di sini di Teluk Kulbi. Sebenarnya desa kami masih panjang lagi, puluhan kilo sampai ke Kuala Betara,” ujar Wabup.

Terkait Desa Anti Korupsi, Wabup menegaskan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di level atas, namun bermula dari bawah dalam skala kecil. “Kalau kita bicara tentang korupsi, kita selalu disuguhi korupsi kelas kakap, ratusan triliun. Itu skala besar yang dilakukan usaha-usaha besar, pejabat-pejabat besar. Padahal korupsi itu bermula dari bawah, dari skala kecil, dari keluarga, dari lingkungan terkecil dalam negara, naik ke RT, Dusun, hingga Desa,” jelasnya.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya memperkuat benteng anti korupsi dari pemerintahan terbawah. “Harapan kita ke depan tentunya perkuatan benteng kita dari bawah, dari pemerintahan terbawah sampai ke atas. Sinergi itu harus kita perkuat di lingkungan masyarakat kita di desa-desa,” ujarnya.

Wabup bersyukur Desa Teluk Kulbi terpilih menjadi model Desa Anti Korupsi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dari 134 desa/kelurahan yang ada di Tanjung Jabung Barat, Desa Teluk Kulbi dianggap mampu bersaing dengan daerah lain.

“Kami laporkan ada 134 desa/kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Desa Teluk Kulbi dipercayakan mewakili Tanjung Jabung Barat. Tentu pemilihan Teluk Kulbi ini sudah melalui banyak pertimbangan di tingkat Kecamatan dan Kabupaten. Tentunya ada sesuatu yang unggul yang mampu bersaing. Kita mempunyai inovasi di sini yaitu pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Diskominfo Provinsi Jambi/Sapra Wintani)

Iklan