Pemkot Sungai Penuh Keluarkan Kebijakan Larangan Siswa SD dan SMP Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
SUNGAI PENUH (KABARNEGERI.NET) – Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH resmi mengeluarkan kebijakan melarang siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 yang diterbitkan pada 8 April 2026 oleh Walikota Sungai Penuh. Aturan ini diberlakukan sebagai langkah serius pemerintah daerah untuk meningkatkan keselamatan serta menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertib dan kondusif bagi kegiatan belajar mengajar.
Risiko Kecelakaan Jadi Alasan Utama

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa jumlah siswa yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga kemacetan di sekitar area sekolah.
Selain itu, para siswa yang masih berusia di bawah umur dinilai belum memiliki keterampilan mengemudi yang memadai sehingga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Karena alasan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa siswa tidak diperkenankan membawa atau mengendarai kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil ke lingkungan sekolah.
Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi
Untuk mendukung kebijakan tersebut, orang tua dan wali murid diimbau untuk ikut berperan aktif dengan mengantar dan menjemput anak sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak sekolah diminta untuk menegakkan aturan tersebut secara tegas dan memastikan tidak ada siswa yang melanggar kebijakan yang telah ditetapkan. Sekolah juga diperbolehkan menyediakan area parkir khusus, namun fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi guru dan tenaga pendidik, bukan untuk siswa.

Larangan ini berlaku untuk seluruh siswa SD dan SMP, baik sekolah negeri maupun swasta, di wilayah Kota Sungai Penuh. Pengaturan tersebut tidak hanya berlaku di lingkungan sekolah, tetapi juga mencakup area parkir serta akses jalan menuju sekolah yang sering dipadati kendaraan siswa.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan sekolah SD dan SMP yang lebih aman, tertib, serta meningkatkan kesadaran siswa terhadap pentingnya mematuhi aturan keselamatan lalu lintas sejak dini. (Burhan)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





