Kabarnegeri
Beranda Birokrasi Kabupaten Batanghari Wabup Bakhtiar Serahkan Sertifikat Konsolidasi Tanah Kepada Warga Desa Terusan

Wabup Bakhtiar Serahkan Sertifikat Konsolidasi Tanah Kepada Warga Desa Terusan

MUARA BULIAN (KABARNEGERI.NET) – Wakil Bupati (Wabup) Batanghari, H. Bakhtiar, SP menyerahkan secara simbolis Sertifikat Konsolidasi Tanah Tahun Anggaran 2024 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batanghari kepada warga Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir. Sertifikat tersebut diserahkan kepada 30 orang warga penerima di sawah Lubuk Jawi Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Rabu (07/08/2024).

Wabup Bakhtiar dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Batanghari menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batanghari beserta jajaran atas kontribusinya, sehingga program ini dapat berjalan dengan baik, sukses dan lancar di Kabupaten Batanghari. 

“Saya yakin melalui program ini, masyarakat telah mendapatkan pelayanan yang baik, khususnya di bidang pertanahan, dan saya juga berharap semoga pelayanan ini terus berlanjut dan terus ditingkatkan. Apresiasi dan ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada semua pihak, mulai dari Ketua RT, Kadus, Kepala Desa dan Camat atas sinergi dan kolaborasi dalam mendukung Program Sertifikat Konsolidasi Tanah ini,” katanya.

Dikatakannya, harapan pemerintah setelah Program Konsolidasi Tanah ini selesai dan masyarakat yang memiliki sertifikat dapat meningkatkan kualitas hidup dan kualitas lingkungan yang tadinya tidak beraturan dan tidak memiliki akses infrastruktur. Objek reforma agraria ini merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Wabup Bakhtiar juga menyampaikan, kepada masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan sertifikat tanah ini untuk modal usaha dan sektor informal. Namun demikian, Wabup Bakhtiar meminta manfaatkan sertifikat ini dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan, kalaupun akan dijadikan anggunan. “Pastikan betul sertifikat ini sebagai anggunan untuk hal-hal yang produktif yang dapat meningkatkan perekonomian keluarga, jangan untuk kegiatan yang berbau konsumtif semata,” tegasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan