DPRD Kota Sungai Penuh Gelar RDP Bersama KPU dan Bawaslu
SUNGAI PENUH (KABARNEGERI.NET) – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu Kota Sungai Penuh terkait izin kampanye bagi DPRD, Selasa (08/10/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua sementara, H. Albizar, ST, M.Pd didampingi Wakil Ketua sementara, Hardizal, S.Sos, MH. Tampak hadir Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Jumiral Lestari, S.Ag dan Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Dianda Kurniawan, S.Pd beserta jajarannya.
Aturan kampanye bagi anggota DPRD sudah jelas di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 terutama pada pasal 53 tentang kampanye oleh pejabat negara/daerah.
“Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara/pejabat daerah dapat ikut berkampanye dengan mengajukan izin kampanye di luar tanggungan negara,” ujar Jumiral Lestari.
Bawaslu sendiri akan tetap melakukan pemantauan, diantaranya menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan, termasuk menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya.
“Untuk menghindari larangan itulah pentingnya ada izin kampanye. Sesuai aturan, pengajuan izin kampanye ini ditandatangani oleh pimpinan DPRD atau ketua fraksi dan disampaikan tembusan ke KPU dan Bawaslu,” jelas Dianda Kurniawan.
Ketua sementara, H. Albizar dan Wakil Ketua sementara, Hardizal menyambut baik penjelasan dari KPU dan Bawaslu Kota Sungai Penuh. Hal seperti itulah yang selama ini belum ada kejelasan.
“Kita semua tentu tidak ingin melanggar aturan, makanya perlu mendengarkan dengan baik penjelasan dari KPU dan Bawaslu. Alhamdulillah, sekarang kita sudah cukup paham aturan soal kampanye,” ungkap H. Albizar.
Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Damrat, S.Pd juga merasa lebih tenang setelah adanya penjelasan dari KPU dan Bawaslu. Mengingat selama ini para wakil rakyat dihantui perasaan tidak tenang.
“Kita ini kader partai, jadi ada kewajiban melaksanakan perintah partai. Jadi dengan penjelasan tadi, sudah bisa membuat kami tenang dan tahu cara-cara yang benar kalau ingin ikut berkampanye,” sahut Damrat. (Burhan)