Kabarnegeri
Beranda Advertorial Pemkab Muaro Jambi Menetapkan Nominal Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah

Pemkab Muaro Jambi Menetapkan Nominal Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah

SENGETI (KABARNEGERI.NET) – Menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi melalui kesepakatan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Muaro Jambi, dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Muaro Jambi, telah menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Muaro Jambi tahun ini.

Kesepakatan tentang penetapan bersama zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H/2025 M ini tertuang dalam surat Nomor 400/322/KESRA/2025, surat Nomor 0698/Kk.05.07/ΒΑ.03.2/03/2025, surat Nomor 005/ MUI-MJ/3/2025, dan surat Nomor 09-SK/BAZNAS-MJ/III/2025.

Penetapan ini dengan dan berdasarkan pertimbangan serta telah memperhatikan daftar isian harga rata-rata bahan pokok dan pangan di Kabupaten Muaro Jambi yang diperoleh dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi tanggal 26 Februari 2025.

Untuk penunaian dan pembayaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H/2025 M, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Bagi yang menunaikan zakat fitrah menggunakan makanan pokok (beras) menurut jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing muzakki (wajib zakat) adalah dengan ukuran 2,5 kg per jiwa.
  2. Bagi yang menunaikan zakat fitrah dengan uang, dapat membayar dengan rincian sebagai berikut :
    • Harga beras kualitas baik yang disesuaikan dengan nominal uang Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per jiwa.
    • Harga beras kualitas sedang yang disesuaikan dengan nominal uang Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) per jiwa.
    • Harga beras kualitas biasa yang disesuaikan dengan nominal uang Rp. 41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah per jiwa.
  3. Bagi yang membayar fidyah dalam bentuk uang, dapat membayar fidyah dengan nilai uang sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).

Kewajiban tentang pembayaran zakat fitrah dan fidyah sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala dalam Al-Qur’an surah At-Taubat ayat 60 yang artinya :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Adv/fahrulrozi)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan